Konflik Lahan Perusahaan Vs Masyarakat di Riau, Pansus Akan Tindaklanjuti

Selasa, 23 November 2021

Marwan Yohanis

PelalawanPos.co- Ketua Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Lahan Masyarakat dan Perusahaan, Marwan Yohanis mengatakan dari 34 laporan yang pernah diadukan ke DPRD Riau, sebanyak 13 laporan masuk dalam ranah pansus dan akan ditindaklanjuti.

"Berdasarkan rapat kerja pansus yang sudah empat kali kita laksanakan. Dari 34 laporan yang diterima DPRD Riau, sebanyak 13 laporan akan kita tindaklanjuti karena masuk dalam ranah pansus. Kita kembalikan ke judul pansus yakni penyelesaian konflik lahan masyarakat dan perusahaan. Jadi laporan diluar konteks ini akan kita rekomendasikan untuk diselesaikan non-pansus," kata Marwan Yohanis, Selasa (23/11/2021).

Marwan mengatakan, mekanisme kerja pansus selajutnya yakni mendalami 13 konflik lahan tersebut dengan memanggil pelapor. Pelapor diminta untuk membawa semua dokumen dan bukti yang dimiliki yang dapat memperkuat keterangan tentang sengketa lahan yang sedang terjadi.

Pada tanggal 29 November mendatang, kata Politisi Gerindra ini, pihaknya akan jadwalkan untuk memanggil pelapor. Pansus akan minta keterangan dan bukti yang mereka miliki.

"Silahkan untuk membawa dokumen, dokumen disini bukan berbentuk sertifikat saja. Karena bisa jadi ini menyangkut tanah ulayat, yang memiliki sejarah. Atau tanah masyarakat yang sudah lama menetap. Tapi mereka punya bukti seperti perjanjian yang pernah disepakati atau semacamnya," cakap Marwan lagi.

Dikatakannya, ketika menganalisa dokumen dan bukti pihaknya akan melibatkan peran pakar, pengamat, NGO dan instansi berwenang.

"Jadi bukan serta merta lahir rekomendasi dari pansus. Karena ini juga melibatkan banyak pihak yang dapat mengkaji dan mendalami konflik tersebut. Baik dari segi dampak sosial yang ditimbulkan hingga waktu terjadinya sengketa, yang mungkin sudah lama tanpa ada penyelesaian," ujarnya lagi.

Pansus kemudian juga akan memanggil terlapor yang merupakan perusahaan. Selain itu pansus juga akan turun langsung ke lokasi konflik. Bahkan pansus juga akan melakukan studi kasus ke daerah yang sudah berhasil menyelesaikan perseteruan masyarakat dan perusahaan.

"Karena kita bicara kan sesuai fakta dan data. Jadi rekomendasi dikeluarkan tergantung dari tingkat kesalahan yang diperbuat. Kita akan kawal perusahaan yang nantinya jika terbukti melawan hukum untuk ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Namun, jika perusahaan yang dilaporkan ternyata tidak terbukti bersalah, maka kita juga memastikan untuk berinvestasi dengan baik di Riau ini," tukasnya.***