Dinilai Akan Jadi Polemik, Plt Kadisdik Secara Resmi Cabut SE Ketentuan Pakaian Sekolah

Senin, 01 November 2021

Plt Kadisdik Pelalawan, H Abu Bakar SE, M.AP didampingi Kadis Kominfo Pelalawan Hendri Gunawan lakukan Konferensi Pers Terkait Pencabutan SE Ketentuan Pakaian Sekolah Dasar dan Menengah.

PelalawanPos.co- Dinilai akan menjadi polemik dikalangan wali murid disekolah, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan H. Abu Bakar, S.Sos.M.Ap resmi mencabut Surat Edaran No. 420/ Disdikbud/2021/1149 Tentang Ketentuan Pakaian Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah tanggal 28 Oktober 2021.

Hal itu disampaikan pada konferensi pers Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan H. Abu Bakar, S.Sos.M.Ap didamping Kadis Kominfo dan Informatika Kabupaten Pelalawan, Hendry Gunawan, Senin (1/11/2021) di ruang rapat Kantor Bupati Pelalawan.


Dalam keterangan Pers, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kab. Pelalawan H. Abu Bakar, S.Sos.M.Ap menyatakan bahwa tidak ada paksaan kepada peserta didik untuk mengikuti Surat Edaran (SE) tersebut.

"Saya hanya melakukan penyeragaman untuk pemakaian baju sekolah, hanya mengatur waktu pemakaian saja dengan baju yang sudah dimiliki para siswa. Tidak ada unsur tekanan dan perintah serta sanksi dalam mengikuti SE tersebut," tegasnya.

"Selain itu, begitu juga dengan batik lebah begayut juga sama, tidak ada tekanan dan paksaan. Jika memang Surat Edaran ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat, maka saya akan mencabut Surat Edaran tersebut," tambahnya.***