Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil
PelalawanPos.co- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak bakal memberikan bantuan hukum untuk Lurah berinisial ZU yang tersandung kasus dugaan penipuan.
Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil saat dikonfirmasi terkait oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) itu. Ia menilai oknum lurah tersebut sangat memalukan. Apalagi oknum lurah mengatasnamakan proyek fiktif itu sebagai proyek di Pemko Pekanbaru.
"Kalau seperti ini, kita tidak bakal memberi pendampingan hukum terhadap yang bersangkutan," tegas Sekda, Rabu (27/10/2021).
Ia menegaskan, ZU sudah diberhentikan sebagai Lurah Maharani. Perbuatannya juga melanggar undang-undang ASN. "Sanksi bagi ZU menanti hasil putusan hukum tetap dari pengadilan," jelasnya.
Ia mengaku sudah mendapat laporan terkait penangkapan ZU yang kini menjalani proses hukum di Polresta Pekanbaru. Modus ZU yakni memalsukan dokumen dinas di Pemko. Ia membuat dokumen kontrak, menandatangani hingga membuat program sendiri.
"Tapi di dinas terkait tidak ada program itu, orang lain percaya pula, dengan mengatakan kontrak sudah jalan. Nilainya juga miliaran rupiah," jelasnya.
Sekda juga menegaskan kasus itu dan perbuatan ZU tak ada hubungannya dengan Pemko Pekanbaru.
"Jadi kita tegaskan ulah dia tidak ada hubungannya dengan program pemko, nama proyek yang dibuatnya tidak ada satu pun di pemko," tambahnya.