
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Polemik dugaan penutupan sejumlah aliran anak sungai di wilayah Desa Kuala Terusan, Kabupaten Pelalawan, memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turun langsung ke lapangan untuk mengecek dan mengambil titik koordinat lokasi yang dipersoalkan masyarakat, Rabu (30/9/2026).
Sedikitnya enam titik yang disebut masyarakat sebagai anak sungai diperiksa oleh tim DLH bersama Pemerintah Desa Kuala Terusan dan warga. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah aliran yang dipersoalkan benar tercatat sebagai anak sungai dalam peta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Kuala Terusan Hendri bersama kuasa hukumnya, Syamsul Harifin, SH., MH., Kabid DLH Kabupaten Pelalawan, manajemen kebun PT Permata Hijau Indonesia (PHI), Humas dan juru ukur perusahaan, serta masyarakat setempat.
Pengambilan koordinat menjadi langkah penting untuk mencari kepastian atas persoalan yang selama ini disampaikan masyarakat. Sebab, warga menyebut aliran tersebut telah lama menjadi jalur menuju lokasi mencari ikan sebelum diduga tertutup oleh tanggul perusahaan.
“Dulu masyarakat lewat di sini untuk mencari ikan. Semenjak aliran tersebut ditutup, masyarakat tidak bisa lagi masuk seperti sebelumnya,” ujar Kepala Desa Kuala Terusan Hendri.
Menurut Hendri, masyarakat tidak meminta lebih dari kepastian dan pengembalian fungsi aliran apabila berdasarkan hasil pemeriksaan pemerintah lokasi tersebut memang merupakan anak sungai.
“Kalau itu benar anak sungai, ya tolong dibuka kembali. Jangan menutup mata pencaharian masyarakat,” tegasnya.
Kuasa Hukum Desa Kuala Terusan, Syamsul Harifin, SH., MH., mengatakan kondisi di lapangan memperkuat dugaan masyarakat bahwa titik-titik tersebut merupakan aliran anak sungai.
Ia menyebut tim bersama pihak terkait menemukan aliran yang kemudian terhenti di kawasan tanggul milik PT PHI.
“Kita yakin titik yang diambil ini merupakan anak sungai, karena tadi kita lalui ke dalam dan mentok ke tanggul milik PT PHI,” ungkap Syamsul.
Namun demikian, Syamsul menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan pemerintah keluar. Ia memastikan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
“Apapun pendapat kita, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita tunggu hasilnya dari Tim DLH,” katanya.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan DLH nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
Apabila hasil verifikasi menyatakan bahwa lokasi tersebut benar merupakan anak sungai dan ditemukan adanya tindakan penutupan yang bertentangan dengan ketentuan hukum, pihaknya siap menempuh jalur hukum.
“Jika itu benar anak sungai dan PT PHI dengan sengaja menutup aliran sungai secara melawan hukum, kita siapkan laporan dan gugatan. Kita akan kembalikan yang menjadi hak masyarakat Desa Kuala Terusan,” tegasnya.
Kini bola berada di tangan pemerintah. Hasil pengambilan titik koordinat dan pencocokan dengan peta BPKH diharapkan mampu menjawab pertanyaan yang selama ini menjadi keresahan masyarakat Desa Kuala Terusan.
Apakah enam titik tersebut benar merupakan anak sungai yang tercatat dalam peta, atau justru memiliki status lain?
Jawaban dari proses verifikasi DLH nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah penyelesaian persoalan antara masyarakat Desa Kuala Terusan dan PT PHI.(Tim)