Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi

Rabu, 16 September 2026

Ketua Komisi II DPRD kabupaten Siak, Sujarwo bersama Perwakilan Pemkab Siak dan Masyarakat serta Kuasa Hukum Masyarakat Syamsul Harifin SH MH dan Perusahan meninjau lokasi konflik.

SIAK (PelalawanPos.co) — Perjuangan masyarakat Desa Lubuk Dalam dan Desa Pangkalan Pisang, Kabupaten Siak, untuk mendapatkan kejelasan atas tanah yang mereka klaim sebagai tanah leluhur kembali bergulir. Setelah sebelumnya menyampaikan aspirasi melalui hearing di DPRD Kabupaten Siak, masyarakat bersama Komisi II DPRD Siak dan Pemerintah Kabupaten Siak turun langsung ke lokasi untuk mengecek objek lahan yang menjadi sengketa, Rabu (16/9/2026).

Kedatangan rombongan ke lapangan menjadi harapan baru bagi masyarakat yang mengaku telah belasan tahun memperjuangkan hak atas lahan tersebut. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keberadaan makam leluhur, nenek moyang hingga orang tua warga yang berada di dalam kawasan yang saat ini dikuasai dan ditanami kelapa sawit oleh PTPN IV.

Masyarakat menyebut keberadaan makam tersebut menjadi bukti penting sejarah keberadaan mereka di kawasan tersebut. Namun, akses menuju sebagian makam disebut tidak selalu mudah karena kawasan berada dalam penguasaan perusahaan dan dijaga oleh petugas keamanan.

Turun langsung melihat kondisi lapangan, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Siak, Sujarwo, melihat sejumlah makam masyarakat terdahulu yang berada di tengah area perkebunan.

Ia menilai persoalan tersebut perlu segera mendapatkan penyelesaian melalui proses yang jelas dan terukur.

“Ini harus segera diselesaikan konflik ini,” ujar Sujarwo saat meninjau lokasi.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Siak melalui jajaran pertanahan dan bagian hukum menyampaikan akan melakukan pemetaan kembali terhadap objek lahan yang disengketakan.

Pemetaan tersebut diperlukan untuk memastikan batas dan status lahan, termasuk menentukan bagian mana yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan bagian mana yang berada di luar HGU.

“Nanti kita buatkan petanya. Setelah itu kita bahas kembali pada saat rapat ke depannya,” ujar perwakilan Pemkab Siak.

Kuasa Hukum Kelompok Tani, Syamsul Harifin, SH, MH, turut menjelaskan sejarah dan keberadaan masyarakat yang menurutnya telah lama memiliki hubungan dengan kawasan tersebut.

Syamsul menyayangkan kondisi lahan yang kini telah ditanami kelapa sawit, sementara di dalam kawasan tersebut masih terdapat makam leluhur masyarakat.

Menurutnya, keberadaan makam harus menjadi perhatian serius dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut.

“Sangat disayangkan, lahan yang masih jelas terdapat makam leluhur dahulu justru ditanami pohon sawit,” ujar Syamsul.

Ia bahkan mengungkapkan adanya makam yang menurutnya sebagian berada di bawah atau berdekatan dengan tanaman sawit.

“Ini bukan lagi orang normal kalau menurut saya. Apakah mereka tidak takut mati ya,” ujar Syamsul dengan nada geram.

Syamsul berharap turunnya Komisi II DPRD Siak bersama Pemkab Siak dapat menjadi momentum untuk membuka jalan penyelesaian terhadap persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Kita berharap dengan adanya Ketua Komisi II dan Pemkab Siak ini, semoga lahan tersebut bisa kembali kepada masyarakat dan makam-makam tersebut bisa diurus serta dibersihkan oleh ahli waris,” harapnya.

Masyarakat kini menunggu hasil pemetaan dan pembahasan lanjutan dari Pemkab Siak bersama DPRD Siak. Bagi warga, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut lahan, tetapi juga menyangkut sejarah, keberadaan makam leluhur dan hak keluarga untuk dapat merawat serta menghormati tempat peristirahatan orang-orang terdahulu mereka.***