
Tim Gabungan Camat Langgam dan Polsek serta Satpol PP gelar razia gabungan di malam sabtu.
Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait dugaan maraknya warung makan dan rumah makan yang menyediakan minuman keras serta aktivitas yang diduga mengarah pada prostitusi, Camat Langgam bersama jajaran Polsek Langgam, Satpol PP Kabupaten Pelalawan, pemerintah desa dan tokoh masyarakat menggelar razia gabungan, Sabtu malam.
Razia yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB tersebut menyasar sejumlah warung dan rumah makan yang dilaporkan masyarakat berada di wilayah Desa Segati dan Desa Tambak, Kecamatan Langgam.
Sebelum bergerak ke lokasi, tim gabungan terlebih dahulu melaksanakan apel siaga. Kegiatan tersebut dipimpin jajaran Polsek Langgam dan diikuti Camat Langgam, kepala desa, Satpol PP serta unsur masyarakat.
Lokasi pertama yang menjadi sasaran berada di sekitar Kilometer 55 Desa Segati. Namun, saat tim tiba di lokasi, sejumlah tempat yang menjadi perhatian masyarakat justru dalam kondisi kosong.
Razia kemudian dilanjutkan menyusuri sejumlah titik hingga Kilometer 60. Kondisi serupa kembali ditemukan. Tim menduga informasi mengenai pelaksanaan razia telah lebih dahulu diketahui oleh pihak-pihak yang menjadi sasaran.
Tak berhenti di sana, tim gabungan kemudian bergerak menuju kawasan Kilometer 34 Desa Tambak.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas yang diduga mengarah pada praktik prostitusi, berupa kegiatan karaoke yang disertai penyediaan minuman keras serta wanita penghibur.
Dalam razia tersebut, petugas mendata dua pemilik warung dan tujuh wanita penghibur yang berada di lokasi.
Camat Langgam bersama tim kemudian melakukan pendataan serta memberikan peringatan keras kepada pemilik usaha agar tidak kembali melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan daerah dan meresahkan masyarakat.
Sementara itu, terhadap para wanita yang terdata di lokasi, tim memberikan pembinaan dan nasihat agar meninggalkan lokasi serta kembali ke kampung halaman masing-masing dalam waktu satu minggu.
Razia tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan keresahan masyarakat yang menginginkan lingkungan tempat tinggal mereka tetap aman, tertib dan bebas dari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman warga.
Penertiban dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2020, khususnya ketentuan mengenai larangan perbuatan asusila/prostitusi dan minuman keras.
Camat Langgam Maskandar, S.Pt. menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, khususnya Polsek Langgam, Satpol PP Kabupaten Pelalawan, pemerintah desa, tokoh masyarakat serta warga yang telah menyampaikan informasi kepada pemerintah.
"Terima kasih kepada Polsek Langgam, Satpol PP Kabupaten Pelalawan, para kepala desa, tokoh masyarakat dan masyarakat yang telah memberikan laporan terkait adanya kegiatan-kegiatan yang berbau negatif dan meresahkan warga," ujar Maskandar.
Menurutnya, menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat.
Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondisi kampung agar tetap aman, nyaman dan kondusif.
"Ke depan mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan kampung kita. Kepada masyarakat yang melihat dan mengetahui adanya kegiatan-kegiatan yang berbau negatif dan meresahkan warga, kami harapkan segera melaporkannya kepada pihak-pihak terkait," tegasnya.
Camat berharap langkah penertiban tersebut menjadi peringatan bagi para pemilik usaha agar tidak menjalankan aktivitas yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat maupun melanggar peraturan daerah.
Pemerintah Kecamatan Langgam juga menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban dan aktivitas yang berpotensi meresahkan warga.***