Puluhan Tahun Tak Kunjung Tuntas, Pengukuran Lahan PT THIP Dikawal Ratusan Warga hingga Malam

Jumat, 11 September 2026

Ratusan Warga Pulau Muda Kawal Pengukuran Lahan PT. THIP oleh GTRA Kabupaten Pelalawan.

Teluk Meranti (PelalawanPos.co)– Pengukuran bersama terhadap lahan yang terindikasi berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT THIP di wilayah Desa Pulau Muda, Kabupaten Pelalawan, mendapat perhatian serius masyarakat.

Ketua Aliansi Pemuda dan Desa Kabupaten (APDK) Pelalawan, Muhammad Ali, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan lahan yang disebut telah berlangsung sejak 1998 tersebut.

Penegasan itu disampaikan Muhammad Ali, Kamis (10/9/2026), menyikapi pengukuran yang dilakukan bersama Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan, BPN Provinsi Riau serta pihak PT THIP.

Menurut Ali, masyarakat kini menunggu hasil pengukuran tersebut. Namun, ia meminta agar hasilnya tidak terlalu lama disampaikan kepada publik.

“Kita tunggu beberapa hari. Jika hasilnya dirasa tidak sesuai, kami akan tetap komit mengawal keinginan masyarakat dan tentu dalam koridor yang berlaku,” tegas Ali.

Ia mengatakan, proses pengukuran di lapangan berlangsung cukup lama hingga sekitar pukul 20.45 WIB. Ratusan masyarakat Desa Pulau Muda turut mengawal proses tersebut.

Menariknya, menurut Ali, proses pengukuran yang berlangsung hingga malam hari tersebut membuat masyarakat memiliki harapan bahwa seluruh titik batas HGU dapat diperiksa secara menyeluruh.

“Kalau pengukurannya sampai luar biasa hingga malam, dan menurut beberapa warga menghitung secara blok hektaran, ini akan lebih besar dari yang diindikasikan selama ini,” ujarnya.

Dalam pengukuran tersebut, tim meninjau patok-patok HGU, terutama batas terakhir yang menjadi dasar pengelolaan lahan oleh perusahaan di wilayah Pelalawan.

Seluruh titik patok disebut ditinjau satu per satu. Dalam proses pengecekan lapangan itu, masyarakat juga menyoroti keberadaan kanal yang diduga berada di luar batas HGU.

Menurut keterangan warga yang ikut mengawal, terdapat kanal yang diduga digali untuk kepentingan perusahaan dan posisinya berada di luar patok HGU serta masuk ke wilayah Kabupaten Pelalawan.
Temuan dan kondisi faktual di lapangan tersebut selanjutnya masih menunggu hasil pengukuran serta verifikasi resmi dari pihak berwenang.

Ali menegaskan, APDK Pelalawan akan menunggu hasil pengukuran dalam beberapa hari ke depan. Apabila hasilnya dinilai tidak sesuai dengan kondisi faktual yang ditemukan masyarakat di lapangan, pihaknya siap membawa persoalan tersebut ke tingkat Provinsi Riau.

“Jangan beri waktu lama. Kalau hasilnya tidak sesuai, kita akan silaturahmi ke BPN Provinsi Riau. Kami tetap mengawal apa yang menjadi keinginan masyarakat,” katanya.

Hal senada disampaikan tokoh masyarakat Desa Pulau Muda, Jamal. Ia meminta hasil pengukuran dapat segera dipaparkan secara terbuka agar masyarakat mengetahui secara jelas hasil dari proses yang telah dilakukan bersama tersebut.

“Jangan berlama-lama. Kalau bisa satu minggu hasil pengukuran sudah bisa diekspos agar diketahui bersama. Jangan ada kucing-kucingan,” ujar Jamal.

Menurutnya, keterbukaan hasil pengukuran sangat penting mengingat persoalan lahan tersebut telah berlangsung puluhan tahun dan menjadi perhatian masyarakat.

Masyarakat Desa Pulau Muda kini menunggu hasil resmi pengukuran bersama tersebut. Mereka berharap proses verifikasi dapat memberikan kejelasan mengenai batas HGU PT THIP dan lahan yang selama ini dipersoalkan.

Hasil pengukuran nantinya diharapkan menjadi dasar penyelesaian persoalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***