Pemilik Lahan 4 Hektare Minta BPN Pelalawan Tak Terbitkan Sertifikat di Tengah Konflik

Selasa, 01 September 2026

Foto: ilustrasi

Pangkalan Lesung (PelalawanPos.co) — Persoalan kepemilikan lahan di perbatasan Desa Tambun dan Desa Genduang, Kabupaten Pelalawan, kembali mencuat. Pemilik lahan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak menerbitkan sertifikat terhadap bidang tanah yang saat ini masih menjadi persoalan dan belum menemukan titik penyelesaian.

Permintaan tersebut disampaikan Syamsul dan Andri, yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas sekitar 4 hektare di lokasi tersebut, kepada awak media, Senin (31/8/2026).

Keduanya mengaku khawatir apabila proses penerbitan sertifikat dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap riwayat dan alas hak tanah yang mereka kuasai.

Menurut Syamsul dan Andri, terdapat dugaan pihak lain yang juga mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut dan disebut tengah berupaya mengurus sertifikat.

"Ada dugaan pihak lain yang mengakui lahan tersebut dan akan membuat sertifikat pada lahan tersebut. Kita berharap pihak BPN betul-betul meng-cross-check terlebih dahulu lahan tersebut, karena kita juga memiliki alas hak terhadap lahan tersebut," ungkap Syamsul dan Andri.

Mereka berharap BPN dapat bersikap cermat dan objektif dengan memeriksa seluruh dokumen serta riwayat penguasaan tanah sebelum mengambil keputusan terkait proses administrasi pertanahan.

Bagi keduanya, penerbitan sertifikat di atas lahan yang masih dipersoalkan dikhawatirkan justru dapat memperpanjang konflik dan menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

"Kami hanya meminta agar semuanya diperiksa terlebih dahulu. Jangan sampai sertifikat diterbitkan ketika persoalan kepemilikan tanah ini masih belum jelas," tegasnya.

Syamsul dan Andri juga menyatakan siap menunjukkan dokumen atau alas hak yang mereka miliki apabila diperlukan dalam proses verifikasi oleh pihak berwenang.

Mereka berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan mengedepankan prinsip kehati-hatian, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.***