
Massa Aksi di depan Kantor Bupati Pelalawan.
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Desa Kubangan Kabupaten Pelalawan (APDK-P) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Pelalawan, Senin (24/8/2026).
Massa mendesak pemerintah daerah menindaklanjuti persoalan lahan seluas 294 hektare milik PT Tabung Haji Indonesia Plantations (THIP) yang disebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU).
Aksi yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB itu dipusatkan di Ruang Publik Kreatif Pangkalan Kerinci. Sekitar 150 orang peserta aksi membawa sejumlah perlengkapan, seperti spanduk, karton, bendera Merah Putih, pengeras suara (toa) dan mokom.
Sekitar pukul 14.00 WIB, massa bergerak dengan melakukan long march menuju Kantor Bupati Pelalawan. Setibanya di gerbang samping kantor bupati pada pukul 14.07 WIB, massa langsung menyampaikan aspirasi melalui orasi yang disampaikan Koordinator Lapangan, Muhammad Ali, S.H.
Dalam aksinya, APDK-P menyoroti lahan seluas 294 hektare yang berdasarkan hasil overlay tahun 2022 dan 2026 disebut berada di luar HGU PT THIP serta masuk dalam wilayah administrasi Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti.
Massa mendesak Pemerintah Kabupaten Pelalawan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dan memberikan rekomendasi agar areal 294 hektare itu dikeluarkan dari proses perpanjangan HGU. Mereka juga meminta lahan tersebut dapat dialokasikan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bagi masyarakat setempat.
Tak hanya itu, massa turut meminta adanya evaluasi terhadap perizinan perusahaan serta pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pengelolaan lahan di luar HGU. Mereka juga menuntut pemenuhan kewajiban penyediaan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari HGU perusahaan.
Sekitar pukul 14.15 WIB, Sekretaris Daerah (Sekda) Pelalawan, T. Zulfan, SE, menemui massa dan mengajak perwakilan peserta aksi berdialog.
Sekda menjelaskan bahwa Bupati Pelalawan saat itu sedang memimpin penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), sehingga Pemerintah Kabupaten Pelalawan diwakili untuk menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Dialog resmi kemudian berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB di Lobby Kantor Bupati Pelalawan. Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Zulkifli, M.Si.
Dalam dialog itu, Pemkab Pelalawan menegaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam persoalan tersebut berada pada pemberian rekomendasi serta tindak lanjut sesuai kewenangan yang dimiliki.
Komitmen tersebut kemudian diwujudkan dengan diterbitkannya Surat Rekomendasi Nomor 100/Tapem-KS/VIII/2026/70 pada pukul 16.20 WIB.
Surat tersebut diserahkan kepada BPN Provinsi Riau. Salah satu poin rekomendasinya meminta agar terhadap lahan seluas 294 hektare yang berada di luar HGU PT THIP tidak diterbitkan sertifikat maupun izin apa pun selama proses pembahasan dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan masih berlangsung.
Penyerahan rekomendasi tersebut menjadi salah satu poin penting dalam aksi APDK-P. Setelah menerima surat rekomendasi, massa kemudian membubarkan diri secara tertib dan kembali ke kediaman masing-masing.
Aksi berakhir sekitar pukul 16.50 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
Untuk memastikan aksi berjalan aman, Polres Pelalawan melakukan pengamanan secara terbuka dan tertutup dengan melibatkan personel gabungan Polres Pelalawan, rayonisasi Polsek jajaran serta Satpol PP Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Pengamanan tersebut dipimpin Kabag Ren Polres Pelalawan, Kompol Akhmad Zain Rofiqi, S.H.
Seluruh rangkaian aksi berlangsung tertib hingga massa meninggalkan lokasi. Pihak kepolisian memastikan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dapat berjalan aman, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di sekitar Kantor Bupati Pelalawan.***