
Kesatuan Mahasiswa Peduli Kebijakan Sosial (KMPKS) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AMATIR menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polda Riau. (Foto: KMPKS)
Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesatuan Mahasiswa Peduli Kebijakan Sosial (KMPKS) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AMATIR menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polda Riau, Kamis (13/8/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan segera mengusut secara transparan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proyek perbaikan jalan senilai sekitar Rp1,2 miliar yang disebut-sebut melibatkan oknum Camat Bonai Darussalam dan oknum Kepala Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Sekitar 300 orang mengikuti aksi tersebut. Massa membawa sejumlah tuntutan agar aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penyelidikan, tetapi juga mengambil langkah tegas apabila ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Sebelum aksi berlangsung, sempat terjadi perdebatan antara massa dengan pihak kepolisian terkait lokasi penyampaian aspirasi. Massa meminta agar aksi dilakukan tepat di depan pagar Mapolda Riau, bukan di sisi gedung.
Menurut massa, permintaan tersebut berkaitan dengan harapan agar Kapolda Riau dapat merespons langsung tuntutan dan menerima surat aspirasi yang mereka sampaikan, sebagaimana komunikasi yang disebut telah dilakukan sebelum aksi.
KMPKS dan LSM AMATIR menyatakan aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap dugaan persoalan dalam program perbaikan jalan yang menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Ketua Umum KMPKS sekaligus Koordinator Lapangan aksi, Agung Maulana, menegaskan bahwa pihaknya meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, adil dan transparan.
“Kami meminta Polda Riau mengusut kasus ini secara transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki jabatan,” tegas Agung dalam pernyataannya.
Agung juga mempertanyakan sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan dugaan kasus tersebut telah dilakukan oleh Polda Riau.
Selain mendesak Polda Riau, massa juga meminta Bupati Rokan Hulu mengambil langkah administratif terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan dan dugaan tersebut, termasuk mempertimbangkan penonaktifan sementara apabila memang terdapat dasar hukum dan aturan kepegawaian yang memungkinkan.
KMPKS menegaskan, tuntutan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong agar dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun pungli diperiksa secara terbuka dan berdasarkan bukti.
“Kami ingin hukum ditegakkan secara adil dan transparan. Kalau memang tidak terbukti, silakan dibuktikan melalui proses hukum. Tetapi kalau ditemukan bukti yang cukup, jangan ada perlakuan khusus,” ujar Agung.
KMPKS bersama LSM AMATIR juga menyatakan akan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar dan secara berkelanjutan apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas dari Polda Riau.
Bahkan, massa menyebut tidak menutup kemungkinan membawa aspirasi tersebut ke tingkat pusat dengan melakukan aksi di Mabes Polri.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan pungli tersebut. Masyarakat berharap proses hukum berjalan objektif sehingga fakta sebenarnya terkait proyek perbaikan jalan senilai Rp1,2 miliar dapat terungkap secara terang.***