Disiplin ASN di Pelalawan Diperketat, AJAR Riau: Fondasi Birokrasi Bersih Dimulai dari Disiplin

Sabtu, 01 Agustus 2026

Ketua AJAR Riau, Amri Koto.

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan terus memperkuat komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Salah satu langkah strategis yang kini diterapkan adalah memperketat disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pelaksanaan absensi yang dikaitkan dengan kewajiban mengikuti shalat berjemaah bagi ASN beragama Islam.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Pelalawan Nomor: 100.3.4.2/BPKSDM/2026/55 tentang Pelaksanaan Shalat Berjemaah Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Langkah ini bukan sekadar mengatur kehadiran ASN, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun karakter aparatur yang berintegritas, disiplin, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi nilai kejujuran dan kepedulian sosial dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan sistem pengawasan kehadiran yang lebih terukur, Pemkab Pelalawan berharap tidak ada lagi pegawai yang mangkir atau mengabaikan kewajiban sehingga pekerjaan dapat diselesaikan secara optimal dan pelayanan publik semakin meningkat.

Meski absensi tetap menjadi standar dasar kedisiplinan birokrasi modern, Pemkab Pelalawan menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada sekadar formalitas administrasi. Disiplin kehadiran harus sejalan dengan peningkatan produktivitas dan kualitas pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Kebijakan ini pun mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Ketua Lembaga Anti Korupsi Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Provinsi Riau, Amri Koto, yang menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Pemkab Pelalawan dalam memperkuat disiplin ASN.

Menurut Amri Koto, penerapan absensi yang dikaitkan dengan shalat berjemaah tidak hanya mempererat silaturahmi antarpegawai, tetapi juga menjadi sarana membangun budaya disiplin yang berdampak langsung pada peningkatan kinerja aparatur.

Ia menilai, disiplin yang terintegrasi dengan sistem pengawasan kinerja merupakan instrumen penting dalam mencegah potensi maladministrasi dan menutup celah terjadinya praktik-praktik indisipliner yang dapat merugikan masyarakat.

"Kami dari AJAR Provinsi Riau sangat mendukung penuh kebijakan Pemkab Pelalawan dalam menerapkan disiplin absensi ASN ini. Kedisiplinan adalah fondasi utama birokrasi, dan muara akhirnya haruslah terciptanya pelayanan yang baik, cepat, transparan, serta semakin dipercaya oleh masyarakat," ujar Amri Koto saat dimintai tanggapannya, Jumat (31/7).

Dukungan dari lembaga anti korupsi tersebut menjadi sinyal positif bahwa kebijakan disiplin yang diterapkan Pemkab Pelalawan dinilai bukan hanya memperkuat budaya kerja aparatur, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang akuntabel, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.***