Bangunan MCK para Pekerja Luar Daerah berada di depan Ruko, Diduga Tidak Sesuai Aturan.
PelalawanPos.co-Bangunan MCK bagi para pekerja dibangun di depan Ruko. Tentu hal ini membuat keindahaan kota menjadi tak elok di pandang.
Mes para pekerja itu milik PT Pulau Intan dan PT Iktiar Muliya Kontruksi yang berada di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Menurut situs Nawasis.org, perencanaan pembangunan MCK umum memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Pantauan media ini, Lurah Pangkalan Kerinci Timur, Julian Eko Sayuti mengatakan bahwa pembangunan MCK di depan Ruko tidak pernah diketahuinya, bahkan tidak pernah ada koordinasi pihak pemilik bangunan Ruko dengan Keluruhan Pangkalan Kerinci Timur terkait pembangunan MCK tersebut.
"Kita tidak tau, dan tidak pernah ada koordinasi dengan kelurahaan," ucap Lurah Pangkalan Kerinci, Julian Eko Sayuti, Kamis (29/7/2021).
Sementara itu, Kepala Dinas Likungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra ST, MSi menegaskan bahwa untuk sebuah bangunan MCK itu harus melihat dulu IMB bangunannya.
"Untuk laporannya kami terimah dulu, untuk IMB bangunan silahkan kroscek dengan Dinas Perizinan," terangnya.
Selain itu, saat dikonfirmasi pihak Perusahaan PT Pulau Intan, Egi belum memberikan tanggapan terkait bangunan MCK para pekerjanya yang diduga tidak sesuai aturan.**