
Kapolres Pelalawan AKBP Jhon Louis Latedara S. IK konfrensi Pers terkait pencurian mobil ASN di RSUD Selasih Pangkalan Kerinci.
PELALAWAN (PelalawanPos)– Gerak cepat jajaran Polsek Pangkalan Kerinci patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari sepekan, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit mobil milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hilang di area parkir RSUD Selasih, Kabupaten Pelalawan.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Teluk Meranti, Mapolres Pelalawan, Senin malam (29/6/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., didampingi Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, S.I.K., M.H., S.Sos., Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, S.I.K., M.H., serta Kasi Humas Polres Pelalawan IPTU Thomas Bernandes Siahaan. Turut hadir dalam kesempatan tersebut korban sekaligus pemilik kendaraan, Endang Sulastri.
Kapolres Pelalawan menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (23/6/2026). Saat itu, korban Endang Sulastri memarkirkan mobil Toyota New Avanza warna putih bernomor polisi BM 1198 CI di area parkir RSUD Selasih.
Namun, ketika hendak pulang, korban dibuat terkejut lantaran kendaraan yang diparkirkannya sudah tidak berada di lokasi.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Muslim, S.H., langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku berdasarkan pakaian yang dikenakannya saat beraksi. Petunjuk tersebut kemudian mengarahkan penyelidikan hingga ke Kota Pekanbaru.
"Setelah dilakukan penyelidikan intensif, kendaraan korban berhasil ditemukan dan diamankan di wilayah Pekanbaru," ungkap Kapolres.
Tidak berselang lama, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial RR (24) di kediaman orang tuanya di wilayah Pangkalan Kerinci Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan kunci duplikat yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk membawa kabur mobil korban.
Selain kendaraan, pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga yang berada di dalam mobil, di antaranya dua keping emas dinar seberat 17 gram, kalung emas beserta liontin, serta uang tunai. Polisi menyebut motif pelaku melakukan aksi pencurian tersebut karena faktor ekonomi.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Toyota New Avanza milik korban, sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp1.230.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Korban, Endang Sulastri, mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi atas kerja cepat serta profesionalisme jajaran Polres Pelalawan dalam mengungkap kasus tersebut.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Pelalawan, Kapolsek Pangkalan Kerinci beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bekerja dengan sangat cepat dan profesional. Saya tidak menyangka dalam waktu yang relatif singkat mobil saya dapat ditemukan kembali dan pelakunya berhasil ditangkap. Semoga Polri semakin dicintai masyarakat," ujar Endang.
Saat ini, tersangka RR telah ditahan di Mapolsek Pangkalan Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Pelalawan juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan di tempat umum, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.***