
Foto ilustrasi.
PELALAWAN (PelalawanPos)– Penanganan dugaan tindakan provokator yang terjadi saat sidang lapangan perkara perdata lingkungan hidup di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, terus berlanjut. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
SP2HP bernomor B/913/VI/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 29 Juni 2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) melalui surat pengaduan Nomor 19/DPP-AJPLH/DUMAS/XI/2025 tertanggal 27 November 2025.
Laporan itu terkait dugaan adanya pihak yang diduga bertindak sebagai provokator dalam sidang lapangan perkara perdata lingkungan hidup Nomor 69/Pdt.Sus-LH/2025/PN.Plw yang digelar di Desa Sungai Buluh.
Dalam SP2HP tersebut, penyidik menjelaskan bahwa sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan. Salah satunya adalah klarifikasi terhadap Kepala Desa Sungai Buluh.
Selain itu, penyidik juga telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada saksi atas nama Jimmy Fujianto. Namun hingga SP2HP diterbitkan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan belum terlaksana.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., melalui SP2HP menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan.
"Penyelidik Satreskrim Polres Pelalawan telah melakukan klarifikasi wawancara terhadap Kepala Desa Sungai Buluh, dan telah dikirimkan surat undangan klarifikasi wawancara terhadap saksi Jimmy Fujianto. Adapun rencana tindak lanjut penyelidik akan melakukan klarifikasi wawancara terhadap saksi atas nama Jimmy Fujianto," jelasnya.
Ketua DPD AJPLH Kabupaten Pelalawan, Amri, mengapresiasi langkah Polres Pelalawan yang secara berkala memberikan perkembangan penanganan perkara melalui SP2HP.
Menurut Amri, penerbitan SP2HP menunjukkan bahwa laporan yang disampaikan AJPLH masih ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. SP2HP ini menunjukkan bahwa laporan yang kami sampaikan masih diproses oleh penyidik. Kami berharap seluruh pihak yang dipanggil sebagai saksi bersikap kooperatif agar proses penyelidikan berjalan lancar dan fakta yang sebenarnya dapat terungkap," ujar Amri.
Ia menegaskan, kehadiran saksi memiliki peran penting dalam membantu penyidik memperoleh informasi dan fakta yang dibutuhkan untuk mengungkap dugaan peristiwa yang dilaporkan.
"Kami percaya penyidik bekerja secara profesional. Karena itu kami berharap agenda klarifikasi berikutnya dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga proses penyelidikan dapat segera memperoleh titik terang," tambahnya.
AJPLH juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak menggiring opini terhadap pihak tertentu sebelum penyelidikan selesai dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Dengan masih berlangsungnya proses penyelidikan, publik diharapkan menunggu hasil resmi dari pihak kepolisian guna menjaga objektivitas dan kondusivitas di tengah masyarakat.***