
PELALAWAN (PelalawanPos)– Setelah bertahun-tahun menanti kepastian hak atas tanaman kehidupan, masyarakat Kelurahan Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, akhirnya mengambil sikap tegas. Dalam Musyawarah Akbar yang digelar, Jumat (19/6/2026), warga sepakat menyerahkan sepenuhnya proses perundingan fee tanaman kehidupan (akasia) dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Musyawarah yang diinisiasi Pemerintah Kecamatan Pelalawan atas arahan Pemerintah Kabupaten dan difasilitasi oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pelalawan tersebut berlangsung dinamis dan dihadiri antusias oleh masyarakat.
Forum itu menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan berbagai aspirasi, keluhan, hingga harapan terkait hak tanaman kehidupan yang selama ini dinilai belum mereka terima secara maksimal, meski perusahaan telah lama beroperasi di wilayah tersebut.
Camat Pelalawan, Theopandu Al Rasyid, S.STP, mengatakan musyawarah sengaja dibuka seluas-luasnya agar masyarakat dapat menyampaikan seluruh persoalan yang selama ini menjadi ganjalan.
"Di dalam musyawarah, kita memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan seluruh persoalan dan unek-unek mereka, sehingga kita mengetahui solusi apa yang akan ditawarkan. Alhamdulillah, masyarakat memberikan respon positif, banyak saran dan masukan yang disampaikan. Intinya, hari ini ada kesepakatan dan solusi yang diambil bersama," ujar Pandu usai musyawarah.
Meski menjadi inisiator kegiatan, Pandu menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan bersama Lurah dan LPM hanya berperan sebagai fasilitator. Seluruh keputusan tetap berada di tangan masyarakat.
Menurutnya, melalui mekanisme voting, mayoritas masyarakat menghendaki agar penyelesaian persoalan tanaman kehidupan dipimpin langsung oleh Pemerintah Daerah.
"Masyarakat menggunakan haknya untuk menentukan masa depan mereka sendiri terkait fee tanaman kehidupan dengan PT RAPP. Hasil musyawarah menetapkan bahwa masyarakat menginginkan penyelesaian persoalan ini diselesaikan oleh Pemerintah Daerah. Itu adalah keputusan final masyarakat," tegasnya.
Selain itu, musyawarah juga memutuskan bahwa tim lama yang selama ini terlibat dalam perjuangan fee tanaman kehidupan tidak lagi menjadi ujung tombak dalam proses perundingan dengan perusahaan. Namun demikian, masyarakat tetap memberikan dukungan terhadap tim tersebut untuk memperjuangkan persoalan lain yang menyangkut kepentingan masyarakat.
"Dalam musyawarah juga disepakati bahwa masyarakat tetap mendukung penuh pengurus lama dalam memperjuangkan tuntutan-tuntutan lain yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, seperti persoalan kerusakan lingkungan dan sebagainya," jelas Pandu.
Dengan telah bulatnya keputusan masyarakat, Pemerintah Kecamatan Pelalawan bersama Pemerintah Kelurahan kini akan menjadi perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten dalam melakukan perundingan dengan PT RAPP terkait hak tanaman kehidupan masyarakat.
Pandu berharap seluruh masyarakat dapat menjaga kondusivitas dan tidak lagi terpecah oleh perbedaan pandangan yang selama ini muncul.
"Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan persatuan. Jangan sampai perbedaan pandangan dalam proses penyelesaian ini menimbulkan perpecahan. Kita semua adalah saudara yang hidup dan membangun daerah yang sama," katanya.
Mantan Sekretaris Camat Pelalawan itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan persoalan ini sebagai momentum mempererat persatuan, meninggalkan prasangka, serta menghindari berbagai bentuk provokasi.
"Daerah ini adalah milik kita bersama, dan masa depannya menjadi tanggung jawab kita bersama pula. Saya percaya masyarakat memiliki kearifan, perusahaan memiliki komitmen, dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan solusi. Jika ketiga unsur ini berjalan beriringan, maka tidak ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan," ungkapnya.
Pandu berharap ikhtiar bersama yang tengah dilakukan dapat segera membuahkan hasil dan menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Semoga ikhtiar yang kita lakukan bersama mendapatkan petunjuk dan kemudahan dari Allah SWT, sehingga penyelesaian konflik tanaman kehidupan dapat segera terwujud dengan baik, membawa rasa keadilan, menciptakan ketenangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," pungkasnya.***