Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi

Selasa, 16 Juni 2026

Pelaku SZ (44) Diamankan Polsek Pangkalan Kerinci.

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Aksi cepat warga dan aparat kepolisian berhasil menggagalkan dugaan tindak pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Terduga pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Pangkalan Kerinci.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Pangkalan Kerinci. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/VI/2026/SPKT/Polsek Pkl Kerinci/Polda Riau tertanggal 14 Juni 2026, korban berinisial L.I.R.S (7), warga Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 07.45 WIB di Jalan Suka Damai, Perumahan Kopkar BTN, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota.

Menurut keterangan pelapor berinisial FS, dirinya melihat seorang pria berinisial SZ (44) melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban di depan rumah. Pelapor kemudian berteriak meminta pertolongan warga.

Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar langsung berdatangan dan mengamankan terduga pelaku sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.

"Kami merespons laporan ini dengan cepat dan serius. Pelaku sudah diamankan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Polsek Pangkalan Kerinci bersama Unit PPA Polres Pelalawan akan menindak tegas setiap kasus kekerasan terhadap anak," tegas Kapolsek.

Setelah menerima laporan pada pukul 18.11 WIB, petugas segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan pelapor dan para saksi, hingga mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan dokumen keluarga korban. Terhadap pelaku disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek juga mengimbau para orang tua agar terus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta memberikan edukasi mengenai keselamatan dan perlindungan diri sejak dini.

"Jangan ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan maksimal, dan pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Kepekaan warga yang segera bertindak dan respons cepat aparat kepolisian dinilai menjadi faktor penting dalam penanganan kasus tersebut.

Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini serta memastikan korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga perlindungan anak.

Dengan semangat "Melindungi Tuah Menjaga Marwah", Polres Pelalawan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak dan akan menegakkan hukum demi terwujudnya rasa aman bagi masyarakat, khususnya anak-anak di Kabupaten Pelalawan.***