
YP dan MH Dibekuk Polres Pelalawan.
PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai keluar dari penjara, YP alias Y (30) kembali berulah. Residivis kasus curanmor itu kini kembali harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap Tim Opsnal Polres Pelalawan karena diduga menjadi otak komplotan pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat.
Tak sendiri, polisi juga meringkus seorang penadah berinisial MH alias R (27), warga Pekanbaru, yang diduga berperan menjual motor hasil curian ke jaringan lain.
Kasus ini terungkap setelah aksi pencurian motor di parkiran Hendsy Gym, Jalan Pemda, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, viral di media sosial melalui akun Instagram @infosorek.
Berbekal laporan polisi Nomor: LP/B/44/V/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 11 Mei 2026, Tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Senin (11/5/2026) pukul 23.45 WIB, tim gabungan yang dipimpin Kanit IV Intelkam Polres Pelalawan IPTU Azuardi SH dan Kanit 1 Pidum Satreskrim IPDA Erwin Naibaho SH menggerebek sebuah hotel di Pekanbaru dan menangkap YP.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah tujuh kali melakukan aksi pencurian motor di wilayah hukum Polres Pelalawan. Lokasi aksinya tersebar di sejumlah titik, mulai dari Hendsy Gym, Raja Bebek Jalan Akasia, Gapura KM 55, Seikijang, Simpang Pasar, Jembatan Kembar Kantor Bupati hingga kawasan Hotel Jalur 2.
“Pelaku merupakan residivis curanmor tahun 2024 berdasarkan putusan PN Pekanbaru. Baru 14 hari bebas, sudah kembali melakukan aksi pencurian,” ungkap polisi.
Motor hasil curian kemudian dijual ke sejumlah penadah dengan harga bervariasi, mulai Rp2,7 juta hingga Rp8,5 juta per unit. Salah satu motor Scoopy bahkan dijual kepada seseorang berinisial H.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat merah BM 2548 ACN yang digunakan saat beraksi di Hendsy Gym, pakaian pelaku, kunci letter T, serta satu unit handphone Oppo milik tersangka.
Tak berhenti di situ, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tim kembali menangkap MH alias R di Jalan Utama Pekanbaru. Dari keterangannya, terungkap dirinya berperan sebagai penadah sekaligus penjual motor curian ke jaringan lain.
Saat ini, polisi masih memburu sejumlah pelaku dan penadah lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, terlebih residivis yang kembali mengulangi perbuatannya.
“Pelaku baru 14 hari bebas sudah kembali mencuri. Ini bentuk komitmen kami memberantas kejahatan jalanan. Kami akan mengamankan semua yang terlibat sampai tuntas,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan selalu menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah aksi pencurian motor.***