
Pelaku SH (27).
Pangkalan Lesung (PelalawanPos)– Seorang mandor sortasi di veron sawit Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, dilaporkan ke Polres Pelalawan setelah diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp5.010.360.
Terduga pelaku diketahui berinisial SH (27), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Sementara korban dalam kasus tersebut adalah CV Akhbar Pratama yang mengalami kerugian lebih dari Rp5 juta.
Peristiwa itu terungkap pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 12.10 WIB di veron sawit Desa Genduang. Saat itu, pelapor berinisial LPN yang bertugas sebagai kerani timbangan melakukan pengecekan terhadap selisih uang transfer kepada supplier tandan buah sawit.
Berdasarkan keterangan, awalnya saksi meminta SH mentransfer uang kepada supplier dengan total Rp44.940.000. Rinciannya terdiri dari Rp30 juta, Rp5 juta, Rp9 juta, Rp900 ribu dan Rp40 ribu.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, uang yang ditransfer ternyata hanya sebesar Rp39 juta. Ketika ditanya mengenai selisih Rp5.010.360 tersebut, SH disebut berdalih bahwa jumlah uang sudah sesuai.
Kecurigaan muncul setelah dilakukan pemeriksaan ulang dan ditemukan adanya dugaan penggelapan dana perusahaan oleh pelaku.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pelalawan pada Jumat dini hari (8/5/2026) sekitar pukul 02.47 WIB dengan nomor laporan LP/B/41/V/2026/SPKT/Polres Pelalawan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dan penggelapan.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.010.360.
Kapolres Pelalawan John Letedara melalui Kasi Humas Thomas Siahaan menegaskan proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan.
“Kepercayaan jangan disalahgunakan. Selisih uang sudah diamankan Satreskrim sebagai barang bukti. Tersangka juga diperiksa intensif. Kami mengimbau perusahaan menerapkan sistem kontrol ganda untuk transfer dana,” tegasnya.
Selain itu, dua saksi masing-masing Syamsir dan Adrianus Sudrisno turut dimintai keterangan guna melengkapi proses penyidikan kasus tersebut.***