Kepergok Panen Sawit Pagi Hari, Dua Pemuda di Langgam Diciduk Polisi

Ahad, 03 Mei 2026

Langgam (PelalawanPos)– Aksi pencurian buah kelapa sawit di Kecamatan Langgam berhasil diungkap cepat oleh jajaran Polsek Langgam. Dua pemuda yang nekat memanen dan melansir tandan sawit milik warga akhirnya tak berkutik saat diamankan polisi, Jumat (1/5/2026).

Kedua tersangka berinisial DS (27) dan JH (25), warga Segati KM 53, ditangkap setelah kedapatan mengambil sedikitnya 14 tandan buah sawit dari kebun milik Galang Rahmawan (25), warga Pekanbaru.

Peristiwa ini bermula saat pekerja kebun melakukan kontrol rutin di lahan sawit milik korban di KM 52 Desa Segati, sekitar pukul 07.15 WIB. Mereka menemukan kondisi mencurigakan berupa pelepah sawit yang berserakan, diduga bekas panen oleh orang tak dikenal.

Kecurigaan semakin kuat saat saksi mendatangi peron sawit. Di sana, seorang berinisial J mengaku telah membeli 13 tandan sawit dari seseorang berinisial D. Menindaklanjuti hal tersebut, para pekerja kembali ke lokasi kebun sekitar pukul 10.00 WIB.

Benar saja, mereka memergoki dua orang tengah melansir buah sawit menggunakan sepeda motor berkeranjang. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Langgam. Bergerak cepat, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa 14 tandan sawit, satu kampak, satu keranjang rotan, dan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi.
Kapolsek Langgam, IPTU Jerry P Sinaga, S.H, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku pencurian, meski dengan dalih ekonomi.

“Motifnya ekonomi, modusnya mengambil. Namun kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pencurian sawit. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, dan proses hukum akan kami kawal hingga tuntas,” tegasnya.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan secara resmi oleh korban dengan nomor LP/B/22/V/2026/SPKT/Polsek Langgam/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 2 Mei 2026.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian ringan. Penyidik Polsek Langgam masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Polres Pelalawan juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kebun, untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah aksi pencurian serupa.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan sekecil apa pun tetap akan ditindak tegas—dan kewaspadaan menjadi kunci utama menjaga hasil kebun dari tangan-tangan yang tak bertanggung jawab.***