
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-– Bupati Pelalawan Zukri secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Riau yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional, Selasa (28/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Auditorium Lantai III Kantor Bupati Pelalawan dan dihadiri berbagai unsur pemerintah serta pemangku adat.
Dalam sambutannya, Bupati Zukri menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas terselenggaranya kegiatan tersebut di Kabupaten Pelalawan. Ia berharap sosialisasi ini mampu memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para camat, kepala desa, batin, dan pemangku adat terkait tata cara pengadministrasian serta pendaftaran tanah ulayat.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, seluruh pemangku kepentingan dapat memahami apa yang harus dilakukan agar tanah ulayat di Pelalawan dapat diwariskan secara turun-temurun sekaligus memiliki legalitas resmi dari pemerintah,” ujar Zukri.
Ia juga menegaskan pentingnya penertiban administrasi pertanahan sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah ulayat akan memberikan perlindungan sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat adat.
“Dengan kepastian hukum terhadap tanah ulayat, masyarakat adat akan memiliki perlindungan dan peluang lebih besar dalam memanfaatkan potensi yang ada,” jelasnya.
Bupati Zukri turut mengajak seluruh datuk, batin, dan pemangku adat memanfaatkan forum tersebut sebagai ruang diskusi untuk menyampaikan berbagai persoalan pertanahan, sekaligus mencari solusi bersama pihak pemerintah.
“Keberadaan kita di sini bukan hanya untuk kepentingan hari ini, tetapi untuk masa depan anak kemenakan kita, agar tanah ulayat tetap terjaga dan mampu memberikan kesejahteraan yang lebih baik,” tutupnya.
Sementara itu, Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Rezka Oktoberia menegaskan bahwa kehadiran pemerintah pusat merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga serta mengakui keberadaan tanah ulayat masyarakat adat.
Ia menyebutkan bahwa Provinsi Riau menjadi salah satu dari delapan provinsi yang menjadi target program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat pada tahun 2026, dengan Kabupaten Pelalawan sebagai salah satu lokasi prioritas.
“Perlu kami tegaskan, tidak ada niat negara untuk mengambil alih tanah ulayat. Justru sebaliknya, pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum kepada masyarakat adat,” tegasnya.
Rezka juga menambahkan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan hak, bukan kewajiban. Oleh karena itu, ia mengimbau para datuk dan batin untuk aktif berdiskusi guna memahami mekanisme serta persyaratan yang berlaku.
“Kami harapkan forum ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menggali informasi, termasuk bagi tanah ulayat yang belum masuk dalam data indikatif,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Staf Ahli Kementerian ATR/BPN Slameto Dwi Martono, Kepala BPN Provinsi Riau Nurhadi Putra, perwakilan Lembaga Adat Melayu Riau Datuk H. Jonnaidi Dasa, Ketua LAM Pelalawan H. Jasfar, Kepala BPN Pelalawan Ir. Umar Fathoni, serta unsur Forkopimda, OPD provinsi, para camat, kepala desa, dan pemangku adat se-Kabupaten Pelalawan.***