
Langgam (PelalawanPos.co)-Jajaran Polsek Langgam, Polres Pelalawan, bergerak cepat mengamankan dua pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT Mitra Unggul Pusaka (MUP), Senin (13/4/2026) malam. Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas keamanan perusahaan saat melakukan patroli rutin di areal kebun.
Kapolsek Langgam, IPTU Jerry Sinaga, S.H, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian yang merugikan perusahaan maupun masyarakat.
“Kedua tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti. Kami tidak beri ruang bagi pelaku pencurian di wilayah hukum Polsek Langgam. Motif ekonomi tidak bisa menjadi pembenaran untuk melakukan tindak pidana. Proses hukum akan kami tuntaskan,” tegasnya.
Dua tersangka yang diamankan yakni J P (34), seorang petani warga Desa Segati, dan T (37), wiraswasta yang juga berdomisili di wilayah yang sama. Keduanya tertangkap saat membawa hasil curian menggunakan mobil Daihatsu Grandmax BM 9409 TZ yang diikuti sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Areal PT MUP Kebun Segati, Afdeling II Blok B 07E, Desa Segati, Kecamatan Langgam, sekitar pukul 18.30 WIB. Aksi pencurian terungkap ketika petugas keamanan perusahaan, Doni Noveanju Sapudan Rumapea dan Boby Ardiantara NST, melihat mobil Grandmax keluar dari blok kebun dalam kondisi mencurigakan, diikuti sepeda motor.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bak mobil berisi buah kelapa sawit. Sopir kendaraan sempat mengaku bahwa buah tersebut milik salah satu tersangka. Tak lama kemudian, kedua pelaku mendatangi Pos 1 PT MUP dan berdalih bahwa sawit tersebut dipanen dari kebun pribadi di dekat sungai.
Namun, setelah dilakukan pengecekan bersama pihak perusahaan, lokasi yang disebutkan ternyata masuk dalam areal kebun PT MUP, tepatnya di Blok B 07E. Menyadari adanya dugaan pencurian, pihak perusahaan melalui Humas langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Langgam.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah egrek, 48 tandan buah kelapa sawit, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi. Akibat kejadian ini, PT Mitra Unggul Pusaka mengalami kerugian sekitar Rp3.081.040.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Langgam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***