Polsek Kerumutan Amankan Pelaku Pencurian Sawit di Tanjung Air Hitam

Sabtu, 04 April 2026

Kerumutan (PelalawanPos) – Kapolsek Kerumutan, Budi Santoso, melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan milik warga di Dusun Kuala I RT/RW 002/001 Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Rabu (1/4/2026).

Dalam kasus tersebut, seorang tersangka berinisial D alias D (21) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 32 tandan buah kelapa sawit dengan berat total sekitar 390 kilogram.

“Kami telah menerima laporan dari pelapor dan melakukan penyelidikan, serta berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujar Kapolsek Kerumutan, Budi Santoso.

Peristiwa ini bermula saat saksi Arizan menghubungi pemilik kebun, Munir Hanafi, dan memberitahukan adanya aktivitas pencurian di lokasi perkebunan. Mendapat informasi tersebut, Munir Hanafi segera menuju lokasi dan mendapati tersangka sedang mengambil buah sawit secara ilegal.

Tersangka yang diketahui berstatus pelajar/mahasiswa itu kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Kerumutan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain tandan buah kelapa sawit, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah keranjang rotan dan satu unit sepeda motor merek Honda yang digunakan tersangka. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.170.000, yang dihitung dari total berat buah sawit yang diambil.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Budi Santoso juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku pencurian demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kerumutan,” tegasnya.****