
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi hingga ke wilayah Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, enam tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Enam pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MSA (33) warga Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, DHZ (36) warga asal Medan, TI (39) warga Kerinci Kanan, AC (53) warga Pekanbaru, EV (32) warga Pekanbaru, serta AF (31) warga Sumatra Barat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka MSA di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan pada Selasa (3/2/2026). Dari tangan MSA, polisi menyita tujuh paket sabu yang diketahui dititipkan bersama rekannya DHZ.
Dari hasil interogasi, MSA dan DHZ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka TI. Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Alex Sinaga SH MH kemudian melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan TI yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, tersangka TI berhasil ditangkap di Pos 8 area operasional PT RAPP Desa Lalang Kabung pada Kamis (26/2/2026). Kepada polisi, TI mengaku memperoleh sabu dari tersangka AC yang berada di Pekanbaru.
Tim kemudian bergerak melakukan pengembangan dan menangkap AC di rumahnya di Jalan Melur, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. Dari lokasi tersebut polisi tidak menemukan narkotika, namun menyita empat unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan keterangan AC, sabu tersebut diperoleh dari tersangka EV. Beberapa jam kemudian, EV berhasil ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Sidodadi, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Dari tangan EV, polisi menyita satu paket sabu dengan berat kotor 0,82 gram.
Pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya polisi menangkap tersangka AF di sebuah rumah kontrakan di Pekanbaru. Saat penggeledahan, ditemukan satu plastik bening berisi ekstasi warna biru yang telah dihancurkan menjadi bubuk.
Dari hasil pemeriksaan, AF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Kampung Dalam, Pekanbaru.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alex Sinaga SH MH didampingi KBO Iptu Masril SH MH, akhir pekan lalu membenarkan pengungkapan jaringan narkoba tersebut.
“Awalnya dua tersangka kita amankan, kemudian hasil pengembangan berhasil menangkap empat tersangka lainnya yang masih satu jaringan,” ujar Kasat Resnarkoba.
Ia menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar.
“Kami akan terus melakukan pengembangan. Kami juga mengharapkan informasi dan dukungan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba,” pungkasnya.***