
Tersangka berinisial UP.
Pelalawan (PelalawanPos)– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika di area ampas-ampang Pos Security PT ADEI, Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Tersangka berinisial U.P. (sekitar 26 tahun), seorang buruh asal Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga membawa narkoba menggunakan mobil.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Alek Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tersangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa empat paket diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
4 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,17 gram
1 lembar tisu
2 bungkus plastik bening klip merah
1 buah tas sandang warna cokelat
1 unit handphone Android merek Vivo
1 unit mobil Toyota Avanza warna merah marun dengan nomor polisi BM 1997 BQ
Kapolres Pelalawan, John Louis Letedara, menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan.
“Kami akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkotika serta meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan Nomor LP/A/16/II/2026/RIAU/Res Plwn.***