Malam Ini,!!! Ratusan Warga Pangkalan Kuras Blokade Jalan Datuk Laksamana, Tuntut Izin PT Arara Abadi Dicabut Permanen

Ahad, 04 Januari 2026

Ratusan Warga Kecamatan Pangkalan Kuras Blokade Jalan Datuk Laksamana yang digunakan Mobil Kayu PT. Arara Abadi.

Pangkalan Kuras, (PelalawanPos.co)– Masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, secara tegas mengecam penggunaan Jalan Datuk Laksamana oleh PT Arara Abadi dan menuntut agar izin penggunaan jalan tersebut dicabut secara permanen.

Puncak penolakan itu terjadi pada Minggu malam, 4 Januari 2026, ketika ratusan warga turun ke jalan dan melakukan aksi blokade di Jalan Datuk Laksamana. Aksi ini dilakukan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Aksi Blokade Jalan Datuk Laksamana yang sebelumnya telah disampaikan secara resmi kepada Kapolsek Pangkalan Kuras.

Dalam surat pemberitahuan tersebut, masyarakat menegaskan bahwa Jalan Datuk Laksamana merupakan jalan umum milik masyarakat, bukan jalan operasional perusahaan. Namun selama ini, PT Arara Abadi diduga terus menggunakan jalan tersebut untuk aktivitas kendaraan bertonase berat, sehingga menyebabkan kerusakan jalan, debu berlebihan, kebisingan, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan dan warga sekitar.

Perwakilan masyarakat Pangkalan Kuras sekaligus Koordinator Umum aksi, Taufik Hidayat, menegaskan bahwa aksi blokade bukanlah tindakan spontan, melainkan langkah terukur yang didasarkan pada kajian serta landasan hukum yang jelas sebagai bentuk perlindungan hak-hak masyarakat.

“Penggunaan Jalan Datuk Laksamana oleh PT Arara Abadi jelas tidak sesuai peruntukannya. Kendaraan perusahaan tidak sesuai dengan tipe jalan kelas 3C sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2024, serta bertentangan dengan prinsip keselamatan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” tegas Taufik, Ahad (4/1/2026).

Dalam surat pemberitahuan itu pula, masyarakat secara resmi menyatakan akan melakukan blokade total terhadap seluruh kendaraan PT Arara Abadi mulai 4 Januari 2026. Aksi dipusatkan di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Sorek Satu, dan disebutkan berlangsung secara damai serta bertanggung jawab, dengan estimasi massa mencapai sekitar 1.000 orang.

Tuntutan utama masyarakat adalah penghentian total penggunaan jalan umum oleh kendaraan perusahaan hingga izin penggunaan jalan benar-benar dicabut secara nyata. Selain itu, masyarakat menegaskan bahwa seluruh dampak sosial yang timbul akibat berlarutnya persoalan ini harus menjadi tanggung jawab penuh pihak perusahaan.

Taufik Hidayat juga menilai pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan instansi teknis terkait menunjukkan lemahnya keberpihakan negara terhadap keselamatan dan kepentingan masyarakat.

“Jika negara terus diam dan membiarkan jalan rakyat dipakai seenaknya oleh korporasi, maka masyarakat berhak mengambil sikap. Blokade ini adalah peringatan keras bahwa rakyat tidak bisa terus dikorbankan,” ujarnya.

Aksi blokade dan surat pemberitahuan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat Pangkalan Kuras menuntut kehadiran negara yang tegas dan berpihak pada kepentingan publik, bukan sekadar menjadi penonton di tengah konflik antara kepentingan rakyat dan kepentingan korporasi.(Tim)