Polres Pelalawan Amankan Empat Pengedar Narkoba, Sita 8 Paket Sabu

Jumat, 19 Desember 2025

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Polres Pelalawan. Kali ini, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan empat orang pelaku dan menyita delapan paket sabu-sabu.

Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DG (43), warga Perum Eko II, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci; BS (48), warga Dusun Agri Bestari, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci; RM (47), warga Kerinci Kanan, Kabupaten Siak; serta SR (37), warga Dusun Gading, Desa Mayang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, SH, MH, melakukan penyelidikan di lapangan.

Hasilnya, tim mengendus adanya aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah di Simpang Perak, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Selanjutnya, tim melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan DG pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kaleng rokok Gudang Garam Merah dengan berat kotor sekitar 140 gram. Selain itu, turut disita satu unit handphone merek Vivo.

Saat diinterogasi, DG mengaku memperoleh barang haram tersebut dari BS. Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BS di rumahnya di Dusun Agri Bestari, Desa Mekar Jaya. Dari tangan BS, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,26 gram yang disimpan di dalam kotak rokok Surya dan diselipkan di kantong celananya.

Kepada petugas, BS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari RM. Tidak berselang lama, RM berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Dari hasil interogasi, RM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Mo, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Meski telah mengamankan tiga pelaku, pengungkapan belum berhenti. Keesokan harinya, Tim Opsnal kembali menerima informasi adanya peredaran narkoba di Desa Mayang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung. Saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang berjalan kaki dengan gerak-gerik mencurigakan, Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan SR. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu siap edar dengan berat kotor 0,29 gram di dalam kantong celananya. Polisi juga menyita satu unit handphone Android merek Vivo.

Dalam pemeriksaan awal, SR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Sa. Namun, saat dilakukan pengembangan, Sa diketahui telah melarikan diri dan kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK, melalui Kasatresnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, SH, MH, didampingi KBO Satresnarkoba Iptu Masril, SH, MH, Rabu (17/12/2025), membenarkan penangkapan terhadap empat pelaku pengedar narkoba tersebut.

“Kini keempat pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini terus kami kembangkan guna mengungkap jaringan serta pelaku utama peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pelalawan,” tegasnya.***