
Pelaku S diamankan Polsek Ukui.
Pelalawan (PelalawanPos.co)-Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di Kecamatan Ukui pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Seorang anak angkat berinisial S W diduga mencuri emas milik ibu angkatnya sendiri, Habibah, di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang mandi. Tiba-tiba terlintas di benaknya untuk mengecek tas berwarna hitam berisi perhiasan emas yang ia simpan di atas plafon rumah.
“Pada saat itu saya sedang mandi, dan tiba-tiba saya teringat dengan emas saya yang disimpan di dalam tas warna hitam. Saya langsung mengecek plafon, tapi tas itu sudah tidak ada lagi,” ujar Habibah kepada awak media.
Setelah dilakukan pengecekan dan ditanya oleh keluarga, S W akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah mengambil tas berisi emas tersebut dan memberikannya kepada pacarnya yang berada di wilayah Kerinci Kanan.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp150.000.000.
Kapolsek Ukui, AKP Ardi Surya Kesuma, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan laporan tersebut dan memastikan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami telah menerima laporan polisi dan melakukan penyelidikan. Pelaku sudah diamankan dan kasus masih terus kami kembangkan,” ujar Kapolsek.
Dijelaskan bahwa S W dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara.
Dalam kejadian ini, saksi-saksi berinisial A J dan A J turut membantu mencari tas yang hilang, namun tidak ditemukan.
“Kami mencoba mencari tas itu, tapi tidak ditemukan,” ujar salah satu saksi.
Pihak kepolisian saat ini juga tengah menelusuri keberadaan pacar pelaku yang disebut menerima emas hasil pencurian. Unit Reskrim Polsek Ukui masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.***