Dua Kurir Sabu dari Pekanbaru Dibekuk Satresnarkoba Polres Pelalawan di KM 55

Jumat, 21 November 2025

Dua orang pemasok narkoba jenis sabu dari Pekanbaru berhasil diringkus tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan.

Pelalawan (PelalawanPos.co )-Dua orang pemasok narkoba jenis sabu dari Pekanbaru berhasil diringkus tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan di Jalan Lintas Timur, KM 55, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Kamis (20/11/2025) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.

Kedua pelaku masing-masing berinisial FAP (32), warga Jalan Cemara Kecamatan Sail dan DA (30), warga Jalan Kelapa Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Keduanya diketahui merupakan residivis narkoba, bahkan DA baru bebas dari Lapas Pekanbaru dua bulan lalu.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal Satresnarkoba bahwa akan ada pemasok sabu dari Pekanbaru menuju Pangkalan Kerinci. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga SH MH langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Saat melakukan pemantauan di KM 55 Jalan Lintas Timur, petugas melihat dua pria mengendarai sepeda motor Honda Scoopy menuju Pangkalan Kerinci. Tim kemudian menghadang keduanya dan melakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba.

Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa sabu yang mereka bawa telah disembunyikan di dekat gapura KM 55. Petugas kemudian membawa kedua pelaku ke lokasi tersebut dan menemukan gulungan tisu berisi 1 paket sabu seberat 1,83 gram.

Di hadapan penyidik, kedua pelaku mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial RH alias Amek di Pekanbaru, yang memerintahkan mereka untuk mengantar barang haram itu ke Pangkalan Kerinci. Namun sebelum sempat diserahkan ke pembeli, upaya peredaran sabu tersebut berhasil digagalkan polisi.

Kedua tersangka berikut barang bukti berupa 1 paket sabu, dua unit handphone merek Redmi dan Oppo, serta sepeda motor Honda Scoopy BM 5349 ACI saat ini telah diamankan di Mapolres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga SH MH didampingi KBO IPTU Masril SH MH, Jumat (21/11/2025), membenarkan penangkapan dua pemasok sabu tersebut.

"Kini kedua tersangka bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Sementara kasus terus kami kembangkan guna mengungkap bandar yang berada di Pekanbaru, yang saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Kasat Resnarkoba.

Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan demi menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.**