Polsek Pangkalan Kerinci Tangkap Dua Pelaku Pemerasan Bermodus BNN Gadungan di Pekanbaru

Senin, 17 November 2025

Dua Pelaku Bermodus BNN Gadungan di Tangkap Polsek Pangkalan Kerinci.

Pelalawan (PelalawanPos)— Polsek Pangkalan Kerinci kembali berhasil mengungkap jaringan pemerasan yang menggunakan modus mengaku sebagai petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan. Dua pelaku berinisial K alias Kopral dan A alias Wali ditangkap pada Jumat (14/11/2025) oleh tim gabungan Polsek Pangkalan Kerinci, Satreskrim Polres Pelalawan, dan Jatanras Polda Riau di Kota Pekanbaru.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka Jamroni, yang lebih dulu diamankan pada 7 November 2025 karena memeras dua warga Pelalawan dengan modus mengaku sebagai petugas BNN Provinsi Riau. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan dua nama lain sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)—yaitu Kopral dan Wali.

Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, menjelaskan bahwa pihaknya tidak berhenti setelah menangkap tersangka utama.

"Setelah menangkap tersangka pertama, kami terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Dua tersangka kembali kami tangkap," ujar AKP Shilton pada Minggu (16/11/2025).

Ia mengatakan bahwa tim awalnya melacak keberadaan kedua DPO tersebut setelah mendapatkan petunjuk dari pemeriksaan Jamroni. Upaya pelacakan kemudian mengarah ke Kota Pekanbaru.

Dari hasil penyelidikan tim gabungan, pelaku Kopral dan Wali terdeteksi berada di salah satu lokasi di Kota Pekanbaru. Setelah informasi dianggap valid, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menciduk keduanya tanpa perlawanan.

Bersamaan dengan penangkapan, sejumlah barang bukti turut diamankan polisi untuk memperkuat penyidikan dalam kasus pemerasan berkedok petugas BNN tersebut.

Kasus ini menambah daftar tindakan kriminal yang memanfaatkan identitas aparat penegak hukum untuk menakut-nakuti dan memeras masyarakat. Polsek Pangkalan Kerinci memastikan bahwa pengembangan kasus akan terus berlanjut hingga seluruh jaringan pelaku terungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.***