
4 Tersangka Narkoba di Kabupaten Pelalawan.
Pangkalan Kuras (PelalawanPos)– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi sabu di sekitar Pasar Sorek Satu, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga menjelaskan bahwa informasi yang diterima dari masyarakat segera ditindaklanjuti. Setelah memastikan kebenarannya, pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan dua pria berinisial AN (38) dan AS (32).
Dalam penggeledahan terhadap keduanya, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 8 paket sabu dengan berat kotor 1,73 gram, 1 dompet kecil, 1 bal plastik bening klip merah, 1 unit timbangan digital, serta 2 unit handphone Android.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial GN (28). Saat proses penggerebekan berlangsung, tim turut menemukan seorang pria lain yang berada di sekitar lokasi kejadian, yakni AM (40). Setelah dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan 1 paket sabu seberat 0,17 gram dan 1 unit handphone Oppo dari kantong celananya. AM mengaku sabu itu dibeli AN dari AS.
Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan melalui komunikasi terarah untuk memancing pemasok sabu tersebut. Upaya itu berhasil ketika GN (28) datang ke lokasi sekitar pukul 02.00 WIB dan langsung diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa 2 paket sabu seberat 12,83 gram, 1 dompet kecil warna hitam, 2 unit handphone Android, serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah tanpa nomor polisi.
Dalam pemeriksaan, GN mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial WHD, yang kini masih dalam penyelidikan dan pengejaran pihak kepolisian.
Seluruh tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk diproses lebih lanjut. Iptu Haryanto Alex Sinaga menegaskan bahwa pengungkapan berantai ini menjadi bukti keseriusan Sat Resnarkoba Polres Pelalawan dalam menindak jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. Peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegas Kasat Narkoba.***