
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Siswanto, SH., MH., menggelar konferensi pers menanggapi laporan dugaan korupsi di Tubuh PGRI Kabupaten Pelalawan.
Pelalawan (PelalawanPos)– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Siswanto, SH., MH., menggelar konferensi pers menanggapi laporan dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di tubuh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Pelalawan. Konferensi pers tersebut dilaksanakan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Pelalawan, pada Senin (10/11/2025).
Isu dugaan penyimpangan di tubuh PGRI Pelalawan sebelumnya sempat viral di sejumlah media online, setelah dilaporkan oleh salah seorang guru yang baru bergabung dalam organisasi tersebut. Padahal, PGRI selama ini dikenal sebagai wadah perjuangan dan pengabdian para pendidik yang berperan penting mencetak generasi bangsa.
Menanggapi laporan tersebut, Kajari Pelalawan menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti dengan langkah serius dan terukur.
“Kami telah membentuk tim khusus untuk menuntaskan laporan dugaan korupsi dan pungli di tubuh PGRI Pelalawan. Tim ini terdiri dari Kasi Datun, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, dan Kasi Intelijen,” ujar Kajari Siswanto, SH., MH.
Lebih lanjut, Kajari menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa seluruh Pimpinan Anak Cabang (PAC) PGRI di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Pelalawan, termasuk Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) di masing-masing wilayah.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, belum ditemukan adanya bukti kuat yang menunjukkan terjadinya praktik korupsi ataupun pungli di lingkungan organisasi guru tersebut.
“Dalam keterangan seluruh KSB, kutipan yang disebut sebagai pungli atau korupsi itu ternyata merupakan hasil musyawarah bersama untuk kebutuhan pelaksanaan Hari Ulang Tahun PGRI di Kecamatan Pangkalan Kerinci,” jelas Kajari.
Menurutnya, iuran tersebut digunakan untuk keperluan kegiatan seperti akomodasi, konsumsi, pembuatan seragam, dan kebutuhan teknis lainnya, dan seluruhnya dilakukan secara transparan melalui keputusan bersama para guru di tingkat kecamatan.
“Kami tidak menemukan bukti adanya aliran dana yang mengarah pada Ketua PGRI Kabupaten Pelalawan untuk tujuan pribadi. Namun, jika ada alat bukti baru yang valid dan bukan sekadar isu, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” tegas Siswanto.
Dengan hasil sementara tersebut, Kejaksaan Negeri Pelalawan berharap publik dapat lebih objektif dalam menanggapi isu-isu yang berkembang, terutama yang menyangkut lembaga profesi seperti PGRI yang selama ini berperan penting dalam dunia pendidikan.***