Ngaku Anggota BNN, Pria di Pelalawan Peras Korban Rp200 Juta, Akhirnya Ditangkap Polisi

Ahad, 09 November 2025

Seorang pria berinisial J atau Jamroni ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan aksi pemerasan terhadap warga.

Pelalawan (PelalawanPos.co)— Seorang pria berinisial J atau Jamroni ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan aksi pemerasan terhadap warga dengan modus mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN). Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kuantan Tengah usai memeras korban hingga Rp200 juta dan mengancam dengan senjata api.

Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Hilton, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial AE pada 7 November 2025. Kejadian bermula saat korban bersama rekannya diberhentikan oleh tujuh orang tak dikenal yang mengaku petugas BNN di kawasan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

“Mereka menuduh korban dan rekannya terlibat jaringan narkoba, kemudian menodongkan pistol jenis FN ke arah korban,” ungkap AKP Shilton, Minggu (9/11/2025).

Tak hanya menodong, para pelaku juga sempat melepaskan dua kali tembakan ke udara untuk menakut-nakuti korban. Setelah itu, korban dipaksa masuk ke dalam bagasi mobil dan dibawa ke arah Kota Pekanbaru.

“Selama dalam perjalanan, korban inisial J ditodong dan dianiaya. Korban dipaksa untuk menghubungi keluarganya agar mentransfer uang sebesar Rp200 juta,” jelasnya.

Setelah uang tersebut ditransfer ke rekening tersangka, korban akhirnya dilepaskan. Tak terima dengan kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Pangkalan Kerinci untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pelacakan dan koordinasi lintas daerah, polisi akhirnya berhasil menangkap Jamroni di wilayah Kuantan Tengah, sementara tiga pelaku lainnya diketahui melarikan diri ke Provinsi Sumatera Barat. 

“Satu tersangka bernama J telah kami amankan. Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan identitasnya sudah kami ketahui,” tegas AKP Shilton.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa dan segera melapor apabila pernah menjadi korban pemerasan atau penipuan oleh kelompok yang mengaku aparat penegak hukuhuk

“Kami mengimbau warga di mana pun berada, jika pernah mengalami tindakan pemerasan atau penipuan oleh kelompok ini, segera lapor ke Polres atau Polsek terdekat untuk penanganan lebih lanjut,” pesan AKP Shilton.

Atas perbuatannya, tersangka Jamroni dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dan kini telah ditahan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk proses penyelidikan lebih lanjut.***