
Foto ibu-ibu terekam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld yang beredar di media sosial.
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Seorang ibu-ibu pengendara motor terekam kamera melakukan pelanggaran lalu lintas dengan melawan arus di depan Kantor Camat Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Aksi tersebut menjadi perhatian publik setelah terekam dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld yang sudah lama diterapkan oleh Satlantas Polres Pelalawan.
Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Tatit Rizkyan Hanafi, S.T.K, S.I.K, membenarkan bahwa penerapan ETLE Handheld telah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu.
“Untuk sistem ETLE Handheld sudah diberlakukan sejak dulu, sebelum saya menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Pelalawan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/10/2025).
ETLE Handheld pertama kali diterapkan saat kepemimpinan AKP Akira Ceria, S.I.K, sebagai Kasat Lantas Polres Pelalawan. Sistem ini bekerja dengan cara petugas merekam pelanggaran lalu lintas menggunakan perangkat ponsel khusus. Bukti pelanggaran tersebut kemudian dikirim ke Back Office ETLE Polres Pelalawan untuk diproses lebih lanjut.
Setelah diverifikasi, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar. Proses tilang dilakukan secara online, di mana pelanggar akan menerima nomor rekening virtual (BRIVA) untuk pembayaran denda. Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu dua minggu, maka STNK kendaraan akan diblokir secara otomatis.
Salah seorang pengendara motor, Rudi (38), warga Pangkalan Kerinci, mengaku kini lebih berhati-hati dan tidak lagi berani melawan arus setelah mengetahui sistem tilang elektronik diterapkan secara aktif.
“Ya, takut kita, Pak. Mending mutar jauh daripada ditilang online,” ujarnya sambil tersenyum saat ditemui di depan Kantor Camat Pangkalan Kerinci, Sabtu (1/11/2035).
Dengan penerapan ETLE Handheld, Satlantas Polres Pelalawan berharap masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam berlalu lintas. Sistem ini bukan hanya sebagai sarana penegakan hukum, tetapi juga upaya meningkatkan keselamatan di jalan raya dan menekan angka pelanggaran yang kerap memicu kecelakaan.***