Bupati Pelalawan H. Zukri SM MM bersama Forkopimda melakukan pemasangan plang larangan membakar hutan dan lahan.
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Bupati Pelalawan H. Zukri bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Pelalawan melaksanakan pemasangan Plang Larangan membakar Hutan dan Lahan (Karhutla) yang berlokasi di kawasan hutan seberang Masjid Ulul Azmi, Pangkalan Kerinci, Jumat (3/10/2025).
Pemasangan plang ini menjadi langkah penting sebagai pengingat kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Bupati Zukri menyampaikan apresiasinya dan menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki nilai edukasi besar.
“Pemasangan plang larangan ini sebagai edukasi kepada masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan memiliki banyak konsekuensi. Pertama, merusak alam, kedua berdampak langsung terhadap masyarakat seperti polusi dan risiko kesehatan, serta jelas melanggar hukum. Kami berharap melalui penertiban ini masyarakat lebih sadar dan menjaga lahan tanpa melakukan pembakaran,” tegasnya.
Hal senada, Kapolres Pelalawan AKBP Jhon Louis Letedara, S.I.K menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut program Provinsi Riau dengan menyalurkan 12 plang larangan untuk Kabupaten Pelalawan yang dipasang di titik-titik rawan kebakaran. Hingga saat ini, tercatat sekitar 50 hektare lahan terbakar di wilayah Pelalawan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam membuka lahan. Jangan dengan cara membakar karena dampaknya sangat besar terhadap lingkungan maupun kesehatan.” ujarnya.
Kapolres Pelalawan juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Polres Pelalawan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pembakaran lahan masyarakat di Kabupaten Pelalawan.***