Polres Pelalawan Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Kecamatan Ukui

Jumat, 12 September 2025

Pelaku Berinisial AI di Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Berhasil Dibekuk Polres Pelalawan.

Ukui (PelalawanPos.co)- Kepolisian Sektor (Polsek) Ukui bersama jajaran Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AI di Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan dibekuk petugas setelah diduga kuat terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kronologis penangkapan ini dilakukan setelah tim Unit Reskrim Polsek Ukui melakukan pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap pelaku EP.

Hal itu disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara S.I.K melalui Kasi Iptu Thomas Bernandes, Kamis (11/9/2025) melalui siaran pers ke awak media.

Bermula dari penangkapan pelaku EP pada Rabu 10 September 2025, sekira pukul 00.30 WIB. Setelah dilakukan interogasi, pelaku EP mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang dimilikinya diperoleh dari pelaku AI  yang tinggal di Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Ukui AKP Ardy Surya Kesuma S.T.K , S.I.K menerintahkan tim Unit Reskrim Polsek Ukui melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku AI di rumahnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 3 paket plastik bening klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 16.02 Gram, 12 paket plastik bening klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9.64 Gram, dan 1 paket plastik bening klip yang berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1.94 Gram. Selain itu, polisi juga menemukan beberapa barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik bening klip merah, dan beberapa peralatan lainnya.

Tersangka A I  dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres Pelalawan, John Louis Letedara S.I.K mengatakan bahwa tidak ada tempat bagi Pelaku, pengedar Narkoba diwilayah hukum Polres Pelalawan dan merupakam musuh bersama bagi bangsa dan generasi saat ini dan akan datang.

Ia juga berharap pengungkapan kasus narkotika ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkotika dan mengurangi peredaran narkotika di masyarakat. Polres Pelalawan akan terus berupaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

"Dengan adanya pengungkapan kasus narkotika ini, Polres Pelalawan menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Polres Pelalawan berharap dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam memberantas peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika, "pungkasnya.

Pengungkapan kasus narkotika ini juga menunjukkan bahwa Polres Pelalawan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.***