
Konfrensi Pers Terkait Pembunuhan di Desa Pangkalan Gondai. Dan Foto Lawyer Rifandi SH, MH. (Foto/istimewa)
Langgam (PelalawanPos.co)— Keberhasilan Polres Pelalawan dalam mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan profesional hukum.
Salah satunya pengacara muda, Rifandi SH, MH menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja cepat dan profesional yang dilakukan oleh jajaran kepolisian Polres Pelalawan, Ahad (3/8/2025).
“Saya memberikan apresiasi kepada Kapolres Pelalawan AKBP Jhon Louis Letedara S. IK dan seluruh tim Satreskrim atas dedikasi dan kesigapan mereka dalam mengungkap kasus ini. Ini menunjukkan komitmen Polres dalam memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat,” ujar Rifandi tim Firma Hukum Fams Law Firm kepada awak media.
Kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam ini terjadi beberapa waktu lalu dan sempat menjadi perhatian publik. Namun berkat kerja keras tim penyidik, pelaku berhasil diamankan dalam waktu relatif singkat, berikut dengan barang bukti yang mendukung.
Rifandi juga menambahkan bahwa keberhasilan ini harus menjadi contoh positif bagi penegakan hukum di daerah lain.
“Kinerja aparat seperti ini layak diapresiasi. Kita harap ke depan, penanganan kasus-kasus kriminal bisa terus dilakukan secara transparan dan tuntas, demi terciptanya keadilan dan ketertiban,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Pelalawan AKBP Jhon Louis Letedara S. IK didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama semua pihak.
“Kami ucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat,” ujarnya singkat.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif pembunuhan ini adalah dendam/sakit hati. Tersangka MBB, MDF, dan PYG mengaku bahwa mereka telah melakukan pembunuhan terhadap Rizky Adam karena korban telah mendapatkan uang dari penjualan sepeda motornya dan mulai cuek kepada mereka.
Tersangka MBB, MDF, dan PYG juga mengaku bahwa mereka telah melakukan pembunuhan ini dengan cara memukuli, menendang, menusuk leher dengan pisau, dan memukul wajah dengan kayu bulat. Barang bukti yang disita adalah sendal EIGER warna hitam, baju kaos oblong warna coklat berlumuran darah, celana jeans warna biru dongker berlumuran darah, sepeda motor HONDA Verza warna hitam, dan lain-lain.
Kapolres Pelalawan menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti bahwa Polres Pelalawan terus berkomitmen untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan di wilayahnya.
“Kami akan terus melakukan upaya untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan di Kabupaten Pelalawan,” ujar Kapolres.
Tersangka MBB, MDF, dan PYG saat ini sedang dalam proses penyidikan dan akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan. Barang bukti yang disita akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan. ***