
Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau melakukan audiensi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak ( UPT PPA) Provinsi Riau untuk membahas tentang kasus yang terjadi beberapa waktu lalu di mall Mandau City Kota Duri, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Audiensi ini dihadiri oleh Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Umri dan Kepala UPT PPA Provinsi Riau, Rabu (28/5/2025).
Dalam audiensi ini, kedua pihak membahas tentang kasus Penyebaran foto dan video anak di bawah umur yang di sebarkan oleh pemilik di salah satu toko tas di mall Mandau dan upaya perlindungan yang di berikan oleh UPT PPA dalam kasus yang terjadi di mall Mandau beberapa waktu lalu.
Lamhot Gabriel Nainggolan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau berharap agar Pasal 1 Ayat 2 dan pasal 1 ayat 12 Tentang Perlindungan anak dijalankan sebagaimana mestinya.
"Padayat 2 Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," ucap Lamhot Gabriel Nainggolan.
Selain itu, kata mahasiswa disapa Lamhot ini pada ayat 12 Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala UPT PPA Provinsi Riau siap membantu mendampingi dan berkordinasi dengan UPT PPA Mandau agar kasus ini segera selesai dan berharap agar kasus diskriminasi terhadap anak tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
"Audiensi ini diharapkan dapat meningkatkan Komunikasi yang efektif dan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan anak terkhususnya di Wilayah Riau. Sehingga memungkinkan kerjasama yang lebih baik antara mahasiswa fakultas hukum dan UPT PPA dalam menyelesaikan masalah yang terjadi terhadap perempuan dan anak," tungkasnya.***