
Kerumutan (PelalawanPos.co)-Pengelolaan lingkungan yang baik merupakan kewajiban bagi seluruh pelaku usaha, tidak terkecuali perusahaan kelapa sawit. Salah satu ijin yang wajib dimiliki adalah ijin lingkungan (AMDAL). Ijin lingkungan diberikan pemerintah di atas lahan yang jelas status hak tanahnya.
Hal berbeda ditemukan di PKS PT. Sari Lembah Subur (SLS) di Kecamatan Kerumutan. Hal ini dikatakan Tama kepada awak media, Kamis (17/4/2025). Menurut analisa spasial dari peta HGB perusahaan dan dari website BPN, ditemukan bahwa areal pengolahan limbah cair atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari PKS PT. SLS anak perusahaan PT. Astra Agro Lestari Tbk berada di luar HGB maupun HGU perusahaan.
"Hal ini justru menimbulkan tanda tanya besar dari masyarakat, kita menduga ada indikasi perusahaan melanggar aturan sangat jelas bahwa areal yang digunakan perusahaan untuk mengolah air limbah pabrik tidak ada alas haknya. Sangat mengherankan perusahaan sebesar PT. SLS areal limbah tidak ada ijin lahannya" ujar Tama.
Lanjut Tama, jika memang benar areal limbah tidak ada alas haknya berarti pengolahan limbah perusahaan tidak ada ijin lingkungannya, karena ijin lingkungan terbit di atas lahan atau bangunan yang ada alas haknya.
Ditambahkan Tama, juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan untuk mengkroscek kembali alas hak lokasi limbah perusahaan PT. SLS. ***