JAKARTA (PelalawanPos.co)- KLB PWI yang dilakukan pecatan PWI Zulmansyah tidak korum karena diikuti segelintir PWI Provinsi, itu ilegal. Tidak sesuai PRT PWI yang menyatakan KLB harus diusulkan minimal 2/3 PWI Provinsi. Otomatis tidak terjadi KLB.
Lagi pula Akte Notaris yang mereka buat untuk menyusun kepengurusan berisi keterangan palsu dan sudah diadukan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun ke Bareskrim Mabes Polri dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. ujar Hendry Jum,at (14/2/2025)
Zulmansyah bersama Wina Armada sudah dipanggil pekan lalu tapi mangkir dan diperkirakan akan dipanggil lagi minggu depan.
Dia dianggap melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP dan berpotensi masuk bui.
Ilegalnya KLB membuat adanya informasi bahwa adanya pembentukan pengurus IKWI (Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia) juga tidak sah. Tidak ada KLB tidak ada perubahan pengurus IKWI.
Mereka yang merasa menjadi pengurus IKWI agar sadar dan mawas diri, karena dapat dilaporkan ke Polisi karena membuat keterangan palsu
Sementara itu Ketua umum IKWI pusat Andi Dasmawati Ph.D mengatakan kepengurusan IKWI 2023-2028 memiliki legitimasi sah dari pemerintah dibuktikan dengan SK Kemenkumham.
IKWI tetap solid dan tidak terpengaruh dengan statement menyesatkan dari segelintir orang yang tidak suka IKWI bersatu.***