BPJamsostek Cabang Pelalawan Salurkan Santunan kepada Ahli Waris dari Peserta

Senin, 19 April 2021

Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek, Deni Pane Salurkan Santunan Kepada Ahli Waris.

PELALAWANPOS.co-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Ketenagakerjaan atau yang kini disingkat menjadi BP Jamsostek cabang Kabupaten Pelalawan memberikan santunan sebesar 85,4 juta dengan rincian masing masing ahli waris mendapatkan 42 juta dan santunan jaminan hari tua 1,4 juta, kepada ahli waris dan keluarga dari salah satu peserta BPJamsostek.

Bantuan tersebut diserahkan langsung Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Kabupaten Pelalawan, Deni Pane didampingi Camat Ukui, Amri Juharza, Kepala cabang Kabupaten Pelalawan, Senin (19/4/2021) di kantor Camat Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Bantuan diterima oleh alm M Ngadiman sebagai Kepala Dusun desa Bukit Jaya dan alm Sukardi sebagai ketua RT di Desa Tri Mulya Jaya. "Kami sangat mengapresiasi dukungan pemerintah daerah terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya di Kecamatan Ukui," ucap Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Kabupaten Pelalawan, Deni Pane.

"Kami harap kedepan perlindungan jaminan sosial di Kabupaten Pelalawan bisa dirasakan manfaatnya untuk seluruh masyarakat pekerja dan keluarganya, sehingga dapat meningkatkan derajat sosial dan ekonomi masyrakat." Sambungnya.

Sementara itu, Camat Ukui, Amri Juharza mengatakan bahwa santunan kematian tersebut di berikan karena almarhum yang bekerja sebagai kepala Dusun Bukit Jaya dan ketua RT di Desa Trimulya Jaya yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

"Kita mengucapkan turut berduka kepada ahli waris dan semoga santunan ini bisa bermanfaat untuk ahli waris," ujar Amri Juharza.

Ditambahkan Amri, program yang di berikan BPJS Ketenagakerjaan seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi masyarakat sudah banyak dirasakan, sebagai perlindungan resiko sosial apabila terjadi sesuatu yg tidak diinginkan.

"Kita akan mendorong agar semua perangkat desa, pengurus RT/RW, Bumdes, Kud, Petani, Guru Honor, pengurus Masjid di wilayah Ukui untuk segera mendaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.

Sembagai informasi bahwa Penyelenggaraan Jaminan Kematian (JKM) termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM yang diperbarui melalui PP Nomor 82 Tahun 2019.***