Sekda Pelalawan Ditegur Warga, Terkait Dugaan Kangkangi Perintah Presiden

Selasa, 23 Maret 2021

PELALAWANPOS.COM-Terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 22 Tahun 2020, Sekda Pelalawan di tegur warga terkait dugaan kangkangi Perintah Presiden.
 
Hal tersebut disampaikan warga Pelalawan Assep Putra Sulaiman kepada wartawan, Selasa (23/3/2021) di Pangkalan Kerinci usai melayangkan surat permohonan permintaan informasi yang ditujukan langsung kepada Sekretaris Daerah Pelalawan Tengku Mukhlis di Kantor Bupati Pelalawan.
 
" Ya, surat tersebut sudah saya sampaikan dan diterima staff Sekda, Dasmon. Namun begitu secara elektronik sudah saya sampaikan melalui WA nya (Sekda Pelalawan,red) dengan jawaban "Yups, udh sy teruskan ke PPID. Tks. Hal senada juga saya jawab "Yups, itu surat bukan ke PPID tpi ke Sekda Pelalawan, Tks." ungkapnya.
 
Lebih lanjut Assep Putra Sulaiman menjelaskan bahwa surat tersebut merujuk pada PP 22 tahun 2021 dimana selaku warga pelalawan yang diakui negara Republik Indonesia tentunya berhak meminta informasi terkait kenderaan bermotor baik roda dua dan empat operasional Pemda Pelalawan yang sesuai pasal 206 ayat 2 huruf a dan b yang sudah diberlakukan Pemerintah saat ini.
 
"Kita lihat saja perkembangan berikutnya dalam waktu 30 hari kedepan apakah dijawab atau tidak, yah kalau tidak ada itikad baik tentu dugaan terkait Sekda Pelalawan kangkangi Perintah Presiden sangat jelas dan harus ditindak lanjuti, harusnya," pungkas Assep Putra Sulaiman.
 
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadi Sekda Pelalawan, T Muklis terkait surat teguran dari warga bernama Asep Putra Sulaiman, teguran seperti apa?
 
Lanjut media ini menanyakan Apa benar untuk mendapatkan data dan informasi di Pemkab sangat sulit Pak?
 
Namun tidak di jawab melalui pesan WhatsApp, tidak lama Sekda Pelalawan, T Muklis menelfon melalui WhatsApp Telfon pribadi dengan mengatakan belum memberikan komentar.
 
Foto : Assep Putra Sulaiman Warga Pangkalan Kerinci Kota
Editor : ES