
Konfrensi Pers Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. (Foto/ Kejari Rohil)
ROHIL (PelalawanPos.co) -Baru usai dilantik menjadi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Misael Asarya Tambunan, SH, MH langsung tancap gas dengan melakukan penetapan 1 (Satu) Orang Tersangka BI” (Budi Irawan SE), Selasa (23/7/2024) sekira pukul 17.00 WIB.
Hal ini berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : TAP-01/L.4.20/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Kecamatan Pasir Limau Kapas yang berasal dari APBD Rokan Hilir dan Dana Bantuan Keuangan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022.
"Bahwa Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir karena dinilai sejak proses awal dilakukan nya penyelidikan dan penyidikan Tim telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini resmi dikeluarkannya Surat Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir
Yopentinu Adi Nugraha SH, MH didampingi Kasi PIDSUS Misael Asarya Tambunan, SH, M pada saat Konfrensi Pers.
Lanjut Kastel Rohil ini, menerangkan untuk diketahui pada tahun 2022, tersangka “BI” diduga telah menggunakan anggaran yang berasal dari APBD senilai Rp. 2.876.158.995,- (dua milyar delapan ratus tujuh puluh enam juta seratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) dan Dana Bantuan Provinsi Riau senilai Rp. 99.954.760,- (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) yang mana tidak sesuai dengan semestinya dengan ditemukannya 12 (dua belas) kegiatan fiktif dan kelebihan bayar di Kantor Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Tahun Anggaran 2022 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 240.365.760,- (dua ratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) berdasarkan perhitungan dari Inspektorat.
Ditambahkan Kastel, akibat perbuatan tersangka “BI” ini mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 240.365.760,- (dua ratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
"Dalam mempermudah proses penyidikan berdasarkan pasal 20 (Dua puluh) dan pasal 21 (Dua puluh satu) KUHAP Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir akan melakukan penahanan terhadap tersangka ke Lapas Kelas II A Bagansiapiapi selama 20 (Dua puluh) hari ke depan." Pungkas Kastel Rohil.***