Foto Lokasi Lahan dan Surat Somasi Ke pihak PT. IIS.
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Melalui kuasa hukumnya, H Zamhur melayangkan somasi ke PT. Inti Indo Sawit terkait wan prestasi penggelapan lahan yang telah di kelola puluhan tahun tanpa ada nilai manfaat di terima pemilik lahan.
Syamsul Harifin SH dari Kantor Hukum Fams Law Firm menegaskan bawa perbuatan melawan hukum yang di lakukan perusahaan perkebunan sawit milik Sukanto Tanoto itu telah jelas jelas mempraktekkan gaya gaya koloni dalam merampas hak warga negara yang sejatinya dilindungi undang undang.
"PT. Inti Indo Sawit nyata telah melanggar dan memenuhi unsur pasal 1243 KUH Perdata tentang wanprestasi dan pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan dua pasal itu sudah cukup untuk membawa perusahaan itu ke depan pengadilan,"tegas pengacara muda Syamsul Harifin SH, Jumat (12/7/2024)
Di beberkan Syamsul, masalah bermula di tahun 1989 silam, pertama kali anak perusahaan Asian Agri itu berinvestasi di negeri yang kala itu masih menjadi bagian dari Kabupaten Kampar. Melalui sub kontraktor CV. Shinta Utama, PT IIS menawarkan kerjasama sewa lahan seluas 4 hektar di jalan lintas Timur bersebelahan dengan pos 1 RAPP (lokasi saat ini) untuk perkebunan sawit dengan pola Perkebunan Inti Rakyat atau PIR. Sebagai kompensasi untuk pemilik pihak perusahaan sepakkat memberikan uang jasa bulanan Sekitar Rp58.250.
"Di tahun 1989, kerjasama itu terjadi, kontrak kerjasama di tandatangani oleh pemilik lahan H. Zamhur dan subkon CV. Shinta. Utama dan di ketahui oleh humas PT. inti Indo Sawit dan Kepala Desa Pangkalan Kerinci kala itu, sebagai pemilik lahan yang disewa pak Zamhur menerima uang jasa sewa sebesar Rp. 58.250," beber Syamsul Harifin SH.
Namun, perusahaan sawit itu hanya satu tahun saja menjalankan komitmen atas kontrak yang ditandatangani, tahun kedua dan seterusnya sampai hari ini tidak ada lagi uang jasa di terima H Zamhur sebagai pemilik lahan yang disewa.
Pada tahun 2011, H Zamhur pernah mengkonfirmasi kembali soal lahan miliknya yang di sewa perusahaan Sukanto Tanoto itu, namun sampai saat ini belum juga menemui titik temu dan ijjtikad baik perusahaan untuk menghargai hak masyarakat atas kepemilikan lahannya.
"Sekarang lahan tersebut di sebelah depannya, masih di kuasai oleh pak Haji Zamhur seluas 2 hektar, di belakangan nya sudah dibuatkan parit okeh PT. IIS, sehingga hilang lah seluas 2 hektar punya pak Haji Zamhur ini,"jelas Syamsul Harifin SH.
Padahal jika di lihat berdasarkan titik koordinat, lahan H Zamhur ini tidak masuk dalam HGU nya perusahaan, namun sayangnya PT IIS mencaplok lahan itu dengan membuat parit besar untuk memisahkan dengan lahan di depannya.
"Di surat tanah itu, empat hektar, setengahnya sudah di caplok perusahaan, ini yang mau kita lawan," tegas Syamsul
Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Wahyudi SH mengatakan bahwa perusahaan tersebut sudah bertindak melampaui batas kewenanagannya atas lahan di Pangkalan Kkerinci itu, pihaknya secara tegas menyatakan akan melakukan perlawanan atas tindak tindakan kolonial.
"Kita sangat tidak bisa melihat Kezoliman ini. kita sudah melayangkan surat Somasi kepada PT. Inti Indosawit Subur dan tembusan nya langsung ke Ro. Asian Agri Grup, kita minta klarifikasi atas dugaan tersebut."tegas Wahhyudi
Ditambahkannya, jika pihak Perusahaan tersebut tidak kooperatif, Atas nama H Zamhur, Kantor Hukum Fams Law Firm akan lakukan upaya hukum selanjutnya dan membawa kasus ini ke jalur hukum.
"kita sudah siapkan bukti-bukti. tetapi kita tetap mengupayakan jalur Mediasi dulu, kita lihat lah itikad baik mereka," tegasnya.
Sementara itu, Manajer Humas PT Asian Agri Group Regional Riau Usman saat dikonfirmasi terkait lahan yang ditujukan ke PT. IIS. Dirinya, mengarahkan untuk menghubungi timnya terkait persoalan tersebut.
Selain itu, media juga mengkonfirmasi humas PT. IIS Ir. Lindu Simatupang namun pihak humas belum membalas terkait konfirmasi media ini, hingga berita ini ditayangkan. ***