Disnaker Rohil Aktifkan Layanan Disabilitas Ketenagaan Kerjaan

Jumat, 17 November 2023

Kabid Naker Rohil Abdul Karim ,SH

Rohil,Pelalawan Pos.Co,
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker ) Kabupaten Rohil Mengaktifkan Sistem Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan

Sistem layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan tersebut untuk penghormatan dan perlindungan serta pemenuhan bagi hak pekerja wirausaha khusus bagi penyandang disabilitas (Cacat )

Demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil, Irawan SE, M.Si melalui Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Rohil, Abdul Karim, SH saat ditemui di ruang kerja, Jum'at (17/11/23) kepada wartawan

Disnaker telah mengaktifkan sistem layanan Disabilitas sebagai bentuk penghormatan pemerintah Rohil  terhadap Penyandang Disabilitas,

Menurutnya dasar pembentukan layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan ini berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Hal itu sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang unit layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan

Lebih lanjut Abdul menjelaskan Permenaker Nomor 39 tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja, Permenaker Nomor 21 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan unit layanan Disabilitas bidang ketenagakerjaan serta Keputusan Bupati Rohil Nomor 07/DISNAKER/2023 tentang pembentukan unit layanan Disabilitas bidang ketenagakerjaan," terangnya.

Sementara Bentuk pelayanan yang diberikan Disnaker terhadap Penyandang Disabilitas berupa informasi pada kerja dan kesempatan kerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan (Disnaker) program Kemenaker RI.

Selain itu mendapat kartu BPJS ketenagakerjaan, pelayanan dan penerbitan kartu pencari kerja ( Pencaker), Bantuan modal usaha mikro dan padat karya dalam bentuk kelompok usaha Kemenaker.

Kemudian juga mendapatkan fasilitas sarana dan prasarana layanan berkebutuhan khusus seperti penyediaan ,kursi roda, ruangan khusus, petugas pemandu serta ketersediaan layanan lainya

Sementara untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan dimaksud, mengatakan  bahwa Disnaker Rohil juga butuh tambahan anggaran  pelaksanaan sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas

Saat ini ada sekitar 90 - an orang Rohil telah mendapatkan layanan berkebutuhan khusus bidang ketenagakerjaan. Namun  layanan fasilitasnya tidak dapat terlaksana sepenuhnya karena keterbatasan anggaran biaya pelayanan maupun observasi lapangan.

" Kami mengharapkan program ini dapat berkelanjutan penyediaan anggaran yang memadai dari pemerintah daerah kabupaten Rokan Hilir," harapnya. (*)