Dugaan pelanggaran kampanye pada Pilkada Kota Dumai, Riau dari penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Benar, hari ini kita telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Kota Dumai, terkait pelanggaran kampanye yang merupakan peserta paslon petahana pada Pilkada Kota Dumai,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Dumai Agung Irawan, SH., MH di lansir dari Riauaktual.com, Senin (19/10)
Dikatakan Agung, dugaan pelanggaran yang menjadi temuan Bawaslu Kota Dumai yakni dugaan netralitas ASN dan dugaan pidana pejabat ASN yang menguntungkan atau merugikan pasangan lain, statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kalau sudah ditingkatkan ketahap penyidikan, artinya dua alat bukti sudah terpenuhi untuk memprosesnya," ungkap mantan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis ini.
Agung menjelaskan untuk terlapor dalam dugaan pelanggaran kampanye peserta pertahana pada Pilkada Kota Dumai berinisial ES ini akan dilakukan secara prosesional tanpa pandang bulu.
“Kita akan bekerja secara profesional dalam proses penyidikan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Kota Dumai ini,” tegas Agung lagi.
Ia mengingatkan, untuk kontestan lainnya, pada Pilkada Kota Dumai diingatkan agar tidak melakukan hal yang melanggar pemilihan kepala daerah yang bertentangan dengan ketentuan dan hukum yang berlaku selama masa kampanye.
“Patuhi segala ketentuan dan aturan yang berlaku. Jangan mencoba coba untuk melakukan pelanggaran, karena tim Gakkumdu akan melakukan pemantauan dilapangan,” tegasnya.**
Sumber : Riauaktual.com