Lesung (PelalawanPos.co) -Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Pelalawan menggelar kegiatan Bahtsul Masail ad Diniyyah ke-2, Ahad (17/9/2023) di Aula Majelis Taklim Nailul Falah Jl. Poros Desa Sari Makmur Kecamatan Pangkalan Lesung.
Dalam kesempatan itu, Ketua LBM PCNU Pelalawan KH. Saad Ibnu Sabil menerangkan, bahwa Bahtsul Masail ad Diniyyah adalah pembahasan masalah-masalah keagamaan kontemporer yang terjadi di lingkungan masyarakat modern.
Dia menyebutkan, kegiatan ini melibatkan para Ulama, Buya, Kyai, Ustadz dan guru-Guru Agama yang berkompeten di lingkungan jam’iyah Nahdlatul Ulama.
“Melalui kegiatan ini, suatu masalah dibahas dari sudut pandang fiqih dan syariat sampai dapat ketetapan hukumnya melalui Ijma’ (kesepakatan) dari para Ulama yang menjadi peserta Bahtsul Masail," ucap Kyai Saad yang biasa disapa akrab di tengah-tengah masyarakat
Hal senada juga disampaikan Ustadz Zaki Mubarak, selaku Pengasuh Majelis Taklim Nailul Falah yang menjadi tuan rumah kegiatan Bahtsul Masail. Ia mengucapkan terima kasih kepada pengurus LBM PCNU Pelalawan yang telah memilih Majelis Taklim Nailul Falah sebagai lokasi kegiatan Bahtsul Masail.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada para Buya dan Kyai yang hadir karena telah memberkahi majelisnya, " ungkap Ustadz Zaki
Sebagai informasi, kegiatan Bahtsul Masail dijalankan oleh perangkat Majelis yang telah ditetapkan sebelumnya oleh LBM PCNU Pelalawan yaitu Ustadz Mudzakkir Abdul Ghofur selaku Moderator, Sunarwanto selaku Notulen, Kyai Zaini Musthofa selaku Penasehat, KH. Saad Ibnu Sabil selaku Perumus dan Kyai Nur Shodiq selaku Pentashhih.
Selain itu Bahtsul Masail diikuti Peserta yang merupakan delegasi dari MWCNU Kecamatan Kerumutan, MWCNU Kecamatan Pangkalan Lesung, MWCNU Kecamatan Ukui, MWCNU Kecamatan Pangkalan Kuras dan MWCNU Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Adapun masalah yang dibahas pada Bahtsul Masail ke-2 PCNU Pelalawan adalah:
1. Bagaimana hukum menutup jalan yang menjadi akses lalu lintas untuk keperluan walimah (pesta)?”. Jawaban atas masalah diajukan oleh masing-masing Peserta Bahstul Masail disertai argumen dan ma’khodznya yang diambil dari Kitab-kitab yang mu’tabar (bisa dipertanggungjawabkan kebenaran metodologi dan kekuatan pendapatnya).
Setelah melalui pembahasan yang cukup alot selama sekitar 4 jam, maka ditetapkanlah putusan bahtsul masail yang merupakan jawaban atas masalah yang dibahas yaitu bahwa hukum menutup jalan yang menjadi akses lalu lintas untuk keperluan walimah (pesta) adalah Boleh apabila menetapi 2 syarat yaitu ; Pertama ada jaminan keselamatan dan tidak menimbulkan bahaya (dhoror) kepada orang lain, Kedua ada izin dari otoritas (pemerintahan) setempat.***