PELALAWANPOS.COM-Diduga perangkat Desa Sering terlibat terbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Tanah dalam lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Persada Karya Sejati (PKS) di Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Informasi dihimpun Pelalawanpos.com dari sumber terpercaya yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa tanah yang dibeli di lahan HGU tersebut sudah mengabiskan ratusan juta rupiah. Bahkan Ironisnya lagi, untuk keluarnya SKGR tersebut pembeli harus merogoh saku puluhan juta rupiah.
"Ya, setau saya seperti itu pak," kata sumber yang tak mau disebutkan namanya.
Selain itu, dikatakanya silahkan konfirmasi langsung ke pembeli lahan tersebut. Dia menyebutkan bahwa ada keterlibatan oknum perangkat desa hingga bisa lahan tersebut bisa di SKGR.
Sementara itu, Humas PT PKS, Abdul Hadi, Selasa (27/10/2020) mengatakan bahwa sampai hari ini isu-isu seperti itu ada kita terima. Untuk tindak lanjut perusahaan dengan instasi terkait akan melakukan himbauan sosialisasi kegiatan tersebut tidak dibenarkan.
"Kita juga akan lakukan persuasif terlebih dahulu, agar jangan sampai oknum perangkat desa atau masyarakat menerbitkan SKGR, itu upaya yang akan kita tempuh,"ujarnya melalui sambungan telpon.
Ditambahkan Abdul Hadi, kalau suatu saat nanti pesuasif tidak menemukan jalan. Tetunya langka hukum yang akan kita tempuh.
Penulis : Es
Editor : Es