Diduga Pungli Gara-gara Mau Ikut Turnamen Sepak Bola, Oknum Kasat Pol PP Siak Ditahan

Sabtu, 03 Juni 2023

Siak (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri Siak menahan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak berinisial HD terkait kasus dugaan pungutan liar pada April dalam rangka mengikuti turnamen sepak bola kaki antarinstansi memperebutkan Piala Ketua DPRD Siak.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak Rawatan Manik mengatakan, kasus tersebut berawal saat akan dilaksanakan turnamen pada Mei. Atas dasar tersebut oknum Satpol PP membuat proposal bantuan dana yang akan ditujukan kepada pengusaha kecil atau warung-warung yang ada di Kecamatan Siak.

”Pada saat proposal tersebut selesai oknum satpol PP tersebut langsung melakukan pungli kepada masyarakat. Dari pungli tersebut terkumpul uang yang akan dibelanjakan untuk perlengkapan bola,” kata Rawatan Manik seperti dilansir dari Antara.

Adapun tersangka HD selaku Kasatpol PP, I selaku staf Linmas Pol PP, dan N selaku honorer di Pol PP. Dalam hal ini honorer diduga melakukan pungli di lapangan dan proposal tersebut diketahui Kasatpol PP dan stafnya.

Dia mengatakan, pungutan dilakukan di tujuh kecamatan. Namun, hingga tahap penyidikan pemeriksaan baru dilakukan di Kecamatan Siak. Berdasar laporan masyarakat itulah pihak Satpol PP juga sudah mengembalikan uang senilai Rp 850 ribu.

Namun begitu pihaknya masih terus melakukan penyidikan terkait berapa banyak uang yang telah dipungut. Diperkirakan pada tujuh kecamatan dimintai kepada pengusaha dan pedagang mencapai Rp 8 juta.

Saat ini, lanjut dia, kejaksaan telah mengamankan uang dan baju olahraga yang menjadi barang bukti untuk perkara tersebut. Untuk Kasatpol PP Siak penahanannya dititipkan ke Kepolisian Resor Siak, sedangkan dua lain dititipkan ke Kepolisian Sektor Bungaraya.

Adapun tersangka tersebut telah disangka melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 4-20 tahun penjara.***