Dua Pengedar Sabu di Desa Palas Berhasil Ditangkap Polres Pelalawan

Rabu, 04 November 2020

PELALAWANPOS.COM- Polres Pelalawan melalui Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Timur di depan Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Selasa (2/10/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Idik Res Narkoba Polres Pelalawan Ipda Muharis. Dalam pengkapan berhasil diamankan dua orang pelaku pengedar barang haram tersebut ditangkap yakni SW alias War (45) warga desa Palas RT 008 RW 004 Kecamatan Pangkalan Kuras, dan RD (46) warga desa Palas RT 009 RW 004 Kecamatan Pangkalan Kuras.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu bungkus plastik merah berisikan diduga Narkotika jenis sabu berat kotor 0.29 gram. Kemudian satu alat hisap sabu, dompet warna cokelat, plastik bening klep merah 1 bal, uang tunai Rp 422 ribu.

Hal ini dibenarkan Kapolres Pelalawan AKBP Indra Sujatmiko SIk melalui Kasubag Humas Iptu Edy Harianto melalui rilisnya bahwa penangkapan kedua pelaku ini disertai barang bukti. Peran kedua pelaku kata dia adalah pengedar.

Ia menyebutkan bahwa kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat dimana di Jalintim Desa Palas sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu. Berkat informasi ini tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku.

Kedua pelaku sudah kita amankan dk Mapolres, kedua nya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Rilis/Es)