BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pelalawan Serahkan Santunan 458 Juta Untuk Ahli Waris

Kamis, 16 Maret 2023

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Ahli Waris Peserta BPJAMSOSTEK (BPJS  Ketenagakerjaan) selaku karyawan PT. Nusareka Prima Jaya (NPE) Subkontraktor PT. RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper) Pangkalan Kerinci menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)  serta beasiswa anak akibat kecelakaan kerja saat melaksanakan pekerjaan dan tenaga kerja meninggal dunia.

Penyerahan simbolis santunan dan beasiswa  diserahkan lansung oleh Subiyanto, S.Sos., S.H., M.Kn dan Dr. Indra Budi Sumantoro, S.Pd., M.M dari DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional ) pada saat Kunjungan Kerja DJSN ke PT RAPP di Pangkalan Kerinci yang di dampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Sumbarriau Eko Yuyulianda, Iman santoso Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pekanbaru Kota serta Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pelalawan Mahyu Fauzi, kegiatan tersebut  di laksanakan di Gedung RGE Technology Center PT. RAPP. 

Subiyanto menjelaskan, santunan tersebut merupakan hak ahli waris yang diberikan oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Turut hadir dari pihak perusahaan Franata Kesuma Jaya selaku HRD PT. NPE serta pihak RAPP Wan Mohammad Jakh Anza selaku Senior Manager SHR, Hermawan selaku EIR-CRA Head serta Elwan Jumandri selaku Manager SHR.

Hermawan menyampaikan, bahwa kami telah mewajibkan kepada seluruh subkontraktor untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga memberikan perlindungan pasti bagi seluruh tenaga kerja yg terlibat dalam proyek di lingkungan PT. RAPP Pelalawan. 

Adapun untuk almarhum Kisaran Nimrod Marpaung melalui ahli waris yang menerima mendapatkan manfaat santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 458 juta dengan rincian, Santunan Kecelakaan Kerja  Rp 310 juta, Santunan  jaminan hari tua Rp. 15 jt dan juga beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak hingga jenjang perguruan tinggi Rp.133 jt serta ditambah dengan manfaat Jaminan Pensiun yang akan diterima secara berkala sebesar Rp. 384.400 per bulan.

Mahyu Fauzi menyatakan turut berduka cita atas kejadian tersebut. Kepergian pekerja bernama Kisaran Nimrod Marpaung tentu memberatkan keluarga besar khususnya istri dan 2 orang anak yang masih duduk di bangku SD
“Pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat untuk perlindungan diri dari risiko sosial dan ekonomi saat bekerja,”pungkas Fauzi.

Istri Almarhum, Agustina Sianturi menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan BPJAMSOSTEK kepada dirinya dan khususnya bagi anak- anaknya.

BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik sesuai undang- undang yang menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJamsostek terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas”. Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, PU (Penerima Upah) seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja BPU (Bukan Penerima Upah seperti nelayan, pedagang, petani, atlit olah raga hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.**